03-10-2024 | 4328 Kali

POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. Pendaftaran periode pertama dibuka mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024. Periode kedua akan dimulai pada tanggal 17 November hingga tanggal 31 Desember 2024.
Pendaftaran pada periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, yakni eks tenaga honorer kategori II, dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, termasuk mereka yang masuk pada kategori peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya serta pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.
Sedangkan pendaftaran PPPK periode kedua diikuti oleh pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Pendaftaran seleksi penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Pohuwato dilaksanakan secara daring melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahun Anggaran 2024, Pemkab Pohuwato mengalokasikan 1.279 formasi untuk mengisi kebutuhan PPPK Tahun 2024. Jumlah seluruh kebutuhan dibagi menjadi tiga kategori formasi sesuai dengan jabatan, diantaranya Jabatan Fungsional Guru: 235 formasi, Jabatan Fungsional Kesehatan: 315 formasi dan PPPK Tenaga Teknis: 729 formasi, yang terdiri dari Jabatan fungsional 258 formasi dan jabatan pelaksana 471 formasi.
Adapun rincian ketiga kategori formasi PPPK Pemkab Pohuwato Tahun 2024 adalah berikut ini:
Rincian formasi PPPK Pemkab Pohuwato Tahun 2024 dapat dilihat juga melalui laman infografis, KLIK DISINI
Untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK Pemkab Pohuwato Tahun 2024, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai kategori pelamar.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus (Kriteria Pelamar):
Seleksi penerimaan PPPK Pemkab Pohuwato Tahun 2024 dilakukan melalui sejumlah tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan Panselnas BKN.
Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN, yang ikut pada seleksi PPPK periode pertama, tentative pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Periode I, dapat dilihat melalui infograsis pada link ini, KLIK DISINI
19-11-2025 | 873 Kali
Tiga Pejabat Eselon II Ikuti Wawancara Calon Kadis Dukcapil Kabupaten Pohuwato05-11-2025 | 1059 Kali
Kepala BKPSDM Pohuwato Teken Komitmen Peningkatan Indeks Kualitas Data Aparatur Sipil Negara20-10-2025 | 1268 Kali
1279 Formasi PPPK Kabupaten Pohuwato Tahun 2024, Berikut Rincian, Syarat dan Tahapannya03-10-2024 | 4329 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 1308 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 1824 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 2106 Kali
02-09-2024 | 138384 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 28302 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 26201 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15684 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12558 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 11787 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11021 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 10250 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8940 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8476 Kali
