11-05-2026 | 204 Kali

POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi memulai langkah besar dalam mendukung kebijakan nasional untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih ramah bagi semua kalangan. Hari ini, Senin (11/05/2026), melalui BKPSDM, Pemkab menggelar sosialisasi daring mengenai pendataan ASN penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari program Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi tanpa terkecuali.
Kegiatan yang dilaksanakan pukul 13.00 WITA tersebut dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Drs. Achmad Jusuf Djuuna. Dalam arahannya, Achmad menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih manusiawi. Ia menyampaikan bahwa data yang akurat sangat krusial bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan, terutama dalam penyediaan fasilitas yang lebih aksesibel dan pengembangan komptensi yang inklusif di masa depan.
Melalui sosialisasi ini, terungkap bahwa proses pendataan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pegawai melalui fitur ASN Digital di aplikasi MyASN. Uniknya, kewajiban melakukan konfirmasi data ini tidak hanya ditujukan bagi rekan-rekan penyandang disabilitas saja, melainkan berlaku wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Pohuwato, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para peserta yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan pengelola kepegawaian dari seluruh unit kerja diminta menjadi garda terdepan dalam menyukseskan program ini. Mereka diminta memberikan pendampingan teknis sekaligus memantau sejauh mana tingkat partisipasi pegawai di instansi masing-masing. Kerja sama antar lini ini diharapkan mampu menghilangkan kendala teknis yang mungkin ditemui pegawai saat mengakses aplikasi MyASN.
Mengenai mekanisme pengisian, ASN yang terindikasi disabilitas berdasarkan pemadanan data awal akan diminta melakukan konfirmasi kebenaran data tersebut. Namun, bagi ASN disabilitas yang belum terdata, sistem menyediakan fitur "Tambah Baru" untuk melaporkan kondisi mereka secara mandiri. Data primer yang diinput langsung oleh pegawai ini dijamin akan menjadi dasar yang valid dalam penyusunan statistik ASN nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Plh. Sekda juga mengingatkan seluruh pegawai untuk memperhatikan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Seluruh proses konfirmasi mandiri ini ditargetkan harus rampung paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026. Kedisiplinan dalam memperbarui data ini disebut sebagai cerminan profesionalisme birokrasi di Pohuwato, sekaligus menentukan kualitas layanan kepegawaian yang akan diterima oleh para ASN di waktu mendatang.
Menutup arahannya, Achmad Jusuf Djuuna mengajak seluruh elemen birokrasi di Bumi Panua untuk menyukseskan agenda "Satu Data ASN" ini dengan penuh tanggung jawab. Dengan dukungan penuh dari BKPSDM dan kesadaran tinggi dari seluruh pegawai, Pemkab Pohuwato optimis dapat menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang inklusif, di mana tidak ada satu pun abdi negara yang terabaikan haknya hanya karena keterbatasan fisik maupun sensorik. (rw)
22-05-2026 | 41 Kali
Momentum Apel Korpri, Bupati Pohuwato Serahkan SK Pensiun Sepaket dan SP KGBO Periode Juni18-05-2026 | 182 Kali
Persiapkan Masa Purna Tugas, Pemkab Pohuwato Gelar Sosialisasi Ketaspenan bagi PNS MPP 3 Tahun12-05-2026 | 175 Kali
Tindak Lanjut Program BKN, Pohuwato Mulai Pendataan ASN Disabilitas Lewat MyASN11-05-2026 | 205 Kali
Maksimalkan Manajemen Talenta, BKPSDM Gelar Bedah Eviden SIMATA bagi Pejabat Administrasi08-05-2026 | 179 Kali
Waspada Hoaks Mutasi Guru di Pohuwato, Nama Plt Kaban BKPSDM Dicatut Oknum05-05-2026 | 1033 Kali
Gaji Berkala Macet Karena Data? Sekda Iskandar: ASN Pohuwato Harus Melek Digital!29-04-2026 | 144 Kali
02-09-2024 | 142865 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29617 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27726 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15811 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13363 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12904 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12238 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11788 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10765 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9463 Kali
