22-05-2026 | 19 Kali

POHUWATO - BKPSDM Kabupaten Pohuwato menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Data Mandiri dalam rangka mendukung kelancaran proses Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Otomatis. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 20 hingga 22 Mei 2026 ini, dipusatkan di Aula BKPSDM Kabupaten Pohuwato dengan melibatkan para pemangku kepentingan administrasi kepegawaian daerah.
Agenda strategis ini secara khusus menghadirkan para Kepala Subbagian (Subag) Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian dari seluruh unit kerja se-Kabupaten Pohuwato. Kehadiran para pengelola data ini dinilai krusial mengingat validitas basis data yang mereka kelola menjadi penentu utama dalam keberhasilan implementasi sistem layanan kepegawaian Kenaikan Gaji Berkala otomatis di lingkungan pemerintah daerah.
Secara spesifik, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh data pendukung layanan KGB Otomatis pada Sistem Informasi id ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah terpenuhi secara lengkap dan valid. Melalui pemastian kelengkapan instrumen data tersebut, BKPSDM berupaya mengantisipasi serta mengeliminasi adanya anomali data sejak dini yang berpotensi menjadi faktor penghambat dalam proses penerbitan KGB otomatis di kemudian hari.
Selama tiga hari pelaksanaan, jalannya monitoring dan evaluasi dipandu langsung oleh Kelompok Kerja (Pokja) KGB Otomatis yang diketuai oleh Fatma Husain, SE. Tim Evaluator internal ini dibentuk secara khusus untuk mengawal, mengidentifikasi potensi kendala, serta memastikan transisi kelembagaan menuju sistem digitalisasi baru ini dapat berjalan secara optimal tanpa hambatan teknis yang berarti di tingkat unit kerja.
Berbeda dengan mekanisme konvensional sebelumnya, hak kesejahteraan pegawai terkait kenaikan gaji berkala di Kabupaten Pohuwato kini sepenuhnya diproses melalui sistem KGB Otomatis. Inovasi mutakhir ini sengaja dirancang oleh pemerintah daerah untuk memangkas jalur birokrasi yang panjang, mempercepat waktu pelayanan, serta meminimalisasi potensi keterlambatan penerbitan surat keputusan hak bagi pegawai yang bersangkutan.
Secara teknis, sistem ini menerapkan konsep tanpa kertas (paperless) di mana seluruh proses verifikasi dan pemutakhiran berjalan langsung di dalam sistem berdasarkan basis data kepegawaian yang valid. Terobosan ini berhasil membebaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beban administrasi manual, seperti keharusan menyusun dokumen usulan tertulis maupun kewajiban mengumpulkan berkas fisik pendukung layanan yang sering kali menyita waktu.
Penerapan KGB Otomatis yang dampak positifnya telah mulai dinikmati secara nyata oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak April 2026 ini menjadi bukti konkret komitmen digitalisasi birokrasi di Kabupaten Pohuwato. Melalui pembenahan sistem kerja yang lebih modern dan mendukung kenyamanan kerja aparatur, Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus berupaya membangun lingkungan kerja yang kondusif, produktif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan. (rw)
22-05-2026 | 20 Kali
Momentum Apel Korpri, Bupati Pohuwato Serahkan SK Pensiun Sepaket dan SP KGBO Periode Juni18-05-2026 | 163 Kali
Persiapkan Masa Purna Tugas, Pemkab Pohuwato Gelar Sosialisasi Ketaspenan bagi PNS MPP 3 Tahun12-05-2026 | 168 Kali
Tindak Lanjut Program BKN, Pohuwato Mulai Pendataan ASN Disabilitas Lewat MyASN11-05-2026 | 189 Kali
Maksimalkan Manajemen Talenta, BKPSDM Gelar Bedah Eviden SIMATA bagi Pejabat Administrasi08-05-2026 | 164 Kali
Waspada Hoaks Mutasi Guru di Pohuwato, Nama Plt Kaban BKPSDM Dicatut Oknum05-05-2026 | 990 Kali
Gaji Berkala Macet Karena Data? Sekda Iskandar: ASN Pohuwato Harus Melek Digital!29-04-2026 | 137 Kali
02-09-2024 | 142744 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29560 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27620 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15808 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13330 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12669 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12015 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11750 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10610 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9279 Kali
