20-01-2017 | 1120 Kali
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pohuwato kembali membuka kesempatan kepada aparatur Pejabat Pengawas dan Pelaksana Kepegawaian, Pejabat Pengawas dan Pelaksana Perencanaan / Program dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana Keuangan untuk meningkatkan kompetensi bidang tugasnya melalui Magang Aparatur.
Hal ini berdasarkan instruksi Bupati Pohuwato Nomor 800/BKPPD/588 tentang Peningkatan Kompetensi Aparatur melalui magang dalam daerah, apabila ditemukan kesenjangan antara kompetensi aparatur dan kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan – jabatan tersebut diatas.
Manurut Kabid Kajian, Pengembangan dan Diklat, Rahmat Maruf, Ketentuan pelaksanaan magang aparatur harus dikoordinasikan dengan BKPPD Kabupaten Pohuwato, dengan ketentuan, SOPD yang ingin memagangkan salah satu dari 3 pejabat pengawas atau pejabat pelaksana yang dibuka magangnya, harus memiliki dokumen analisis jabatan dan analisis kebutuhan diklat, untuk dipelajari kebutuhan apa yang harus diperoleh melalui rekomendasi BKPPD.
“Magang harus berdasarkan rekomendasi BKPPD yang akan dilihat dari Dokumen Anjab dan Kebutuhan Diklat SOPD”, Ujar Rahmat. Tambahnya mengingatkan, “Tanpa dokumen-dokumen ini, BKPPD tidak akan mengetahui kebutuhan mana yang menjadi prioritas SOPD, dan magang aparatur tidak akan menjadi efektif dan tepat sasaran berdasarkan tujuan awalnya”
Magang dalam daerah untuk 3 Pejabat pengawas atau pejabat pelaksana, masing – masing difokuskan ke SOPD yang berkaitan langsung dengan jabatannya. Untuk pengelola Kepegawaian di magangkan ke BKPPD Kabupaten Pohuwato, Untuk pengelola Perencanaan atau Program di magangkan ke BAPPEDA LITBANG Kabupaten Pohuwato dan Untuk Pengelola Keuangan di magangkan ke Badan Keuangan Daerah.
09-01-2023 | 1200 Kali
BKPP Pohuwato Teken PKS Dengan BPSDM Pemprov Gorontalo Program Magang Aparatur18-07-2022 | 771 Kali
Pertengahan Juli 2022, Pelatihan Dasar CPNS Formasi Tahun 2021 Digelar24-06-2022 | 802 Kali
Tanggapan BKPP Soal Keluhan Diklat Fungsional Jabatan Pasca Pelantikan17-12-2021 | 1015 Kali
Instruksi Kepala BKPP Tentang Penerapan e-Kinerja Di Lingkungan BKPP Pohuwato29-07-2020 | 1361 Kali
Universitas Negeri Gorontalo Sosialisasi Program Pascasarjana di Kabupaten Pohuwato30-01-2019 | 924 Kali
565 PNS Pohuwato Menerima Satya Lencana Karya Satya17-10-2017 | 1337 Kali
02-09-2024 | 123140 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26069 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24117 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15023 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10414 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10290 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10171 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8305 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7601 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7509 Kali