­
Kuranji




Rapat Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

11-09-2017 | 914 Kali


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada hari Senin 11 September 2017 bertempat di Ruang Kepala BKPP Kabupaten Pohuwato.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh pejabat dan seluruh pelaksana dilingkungan BKPP Pohuwato. Dalam rapat ini dibahas mengenai evaluasi pembangunan Zona Integritas di BKPP, termasuk kegiatan rapat pembentukan Tim Kerja Zona Integritas WBK/WBBM di lingkungan BKPP Kabupaten Pohuwato. Selain pembentukan Tim Kerja baru, dalam kegiatan ini dilaksanakan juga penyampaian pertanggungjawaban Tim Kerja yang lama.

“Kita harus memiliki komitmen dan kerja keras untuk mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi dilingkungan BKPP Pohuwato. Ini dalam rangka melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional”, Ujar Kaban BKPP saat memimpin rapat pembentukan tim kerja.

Fitriyani menjelaskan bahwa komponen pembangunan ZI adalah manajemen perubahan, penataan ketatalaksanaan, penataan SDM, penguatan pengawasan, penguatan kinerja dan peningkatan pelayanan publik. Sasaran utama dalam komponen ini adalah peningkatan pelayanan publik agar dikedepankan karena wujud reformasi birokrasi sebenarnya ada pada kapasitas dan akuntabilitas kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan negara yang bebas korupsi untuk mewujudkan WBK dan WBBM.

Adapun tim kerja pembangunan zona integritas dilingkungan BKPP Kabupaten Pohuwato yang baru, dengan komposisi kepengurusan sebagai berikut : Ketua : Rahmat Ma’ruf, S.IP.,M.Si, Wakil Ketua : Ismail Pomalingo, ST.,MM, Sekretaris : Lukman Husain, SE, Anggota : Nunung Indrawati Paudi, SH, Noval Hidiya, SE dan Agent Of Change : Fatmah Husain, SE, Ben Kasim.

Rahmat Ma’ruf sebagai ketua terpilih, menjelaskan bahwa Tim kerja yang dibentuk nantinya akan melakukan sosialisasi dan rencana kerja dalam rangka evaluasi oleh Inspektorat Daerah nanti.

"Untuk mengkomitmenkan seluruh aparatur yang ada di BKPP menuju WBK dan WBBM, berbagai rangkaian kegiatan telah dilaksanakan sebelumnya, seperti fakta integritas, dan kedepan yang akan kita lakukan adalah training excelent service. Ini semua dilakukan sebagai upaya untuk menunjukkan komitmen yang serius dari Badan Kepegawaian menuju Wilayah yang Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan BKPPD Kabupaten Pohuwato” Ujar Rahmat.

Rahmat mengharapkan kerjasama dan kerja keras semua pihak yang terlibat dalam pembangunan ZI di BKPP Pohuwato, berupaya memenuhi semua serta bahan-bahan yang dibutuhkan untuk dijadikan evidence (bukti-bukti) terselenggaranya pembanguan zona Integritas di BKPP Pohuwato.



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Rapat Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami