ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H

20-04-2023 | 877 Kali


POHUWATO - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran Idul Fitri berlangsung selama 19-25 April. Nantinya pegawai bisa masuk kembali pada 26 April 2023. Hal ini berlaku juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kerja kontrak dan pegawai tidak tetap lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Untuk itu, seluruh pegawai diimbau untuk mematuhi keputusan tersebut. Seluruh ASN dan Non ASN terhitung mendapat libur selama tujuh hari sebelum kembali bekerja.

Penegasan untuk tidak menambah cuti usai idul fitri ini tertuang pada Surat Edaran Sekda Pohuwato Nomor : 203/SEd/BKPSDM/808-IV tanggal 18 April 2023, tentang Apel Kerja Pasca Lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023 Masehi.

“Hari Rabu, tanggal 26 April 2023 seluruh Aparatur Sipil Negara masuk kerja sebagaimana biasa, diawali dengan Apel Kerja pukul 08:00 WITA, pakaian menyesuaikan hari kerja di hari Rabu, Putih Hitam”, Bunyi salah satu klausul dalam Isi Edaran tersebut.

Melansir laman Prokopim Setda Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga disela kegiatan tonggeyamo penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah di rumah jabatan pada Kamis, (20/4/2023), menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 kiranya menjadi perhatian serius jajaran aparatur pemerintah daerah kabupaten pohuwato dalam arti tidak menambah hari libur.

Disisi lain, Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento, berharap agar libur yang diberikan kepada ASN dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak lagi menambah-nambah libur.

“Berdasarkan keputusan dan Surat Edaran yang ada, Saya rasa dengan diberi libur atau cuti bersama yang lebih kurang satu minggu oleh pemerintah sudah cukup bagi ASN untuk tidak memperpanjang libur yang telah diberikan," ungkap Supratman, mengutip Hulondalo.id. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami