20-04-2023 | 1714 Kali

POHUWATO - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran Idul Fitri berlangsung selama 19-25 April. Nantinya pegawai bisa masuk kembali pada 26 April 2023. Hal ini berlaku juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kerja kontrak dan pegawai tidak tetap lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Untuk itu, seluruh pegawai diimbau untuk mematuhi keputusan tersebut. Seluruh ASN dan Non ASN terhitung mendapat libur selama tujuh hari sebelum kembali bekerja.
Penegasan untuk tidak menambah cuti usai idul fitri ini tertuang pada Surat Edaran Sekda Pohuwato Nomor : 203/SEd/BKPSDM/808-IV tanggal 18 April 2023, tentang Apel Kerja Pasca Lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023 Masehi.
“Hari Rabu, tanggal 26 April 2023 seluruh Aparatur Sipil Negara masuk kerja sebagaimana biasa, diawali dengan Apel Kerja pukul 08:00 WITA, pakaian menyesuaikan hari kerja di hari Rabu, Putih Hitam”, Bunyi salah satu klausul dalam Isi Edaran tersebut.
Melansir laman Prokopim Setda Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga disela kegiatan tonggeyamo penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah di rumah jabatan pada Kamis, (20/4/2023), menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 kiranya menjadi perhatian serius jajaran aparatur pemerintah daerah kabupaten pohuwato dalam arti tidak menambah hari libur.
Disisi lain, Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento, berharap agar libur yang diberikan kepada ASN dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak lagi menambah-nambah libur.
“Berdasarkan keputusan dan Surat Edaran yang ada, Saya rasa dengan diberi libur atau cuti bersama yang lebih kurang satu minggu oleh pemerintah sudah cukup bagi ASN untuk tidak memperpanjang libur yang telah diberikan," ungkap Supratman, mengutip Hulondalo.id. (rw)
05-11-2025 | 851 Kali
Kepala BKPSDM Pohuwato Teken Komitmen Peningkatan Indeks Kualitas Data Aparatur Sipil Negara20-10-2025 | 1184 Kali
1279 Formasi PPPK Kabupaten Pohuwato Tahun 2024, Berikut Rincian, Syarat dan Tahapannya03-10-2024 | 4248 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 1300 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 1817 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 2099 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 1715 Kali
02-09-2024 | 137587 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 28118 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 25824 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15670 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12458 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 11701 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10974 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 10026 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8927 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8406 Kali
