20-04-2023 | 1869 Kali

POHUWATO - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran Idul Fitri berlangsung selama 19-25 April. Nantinya pegawai bisa masuk kembali pada 26 April 2023. Hal ini berlaku juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kerja kontrak dan pegawai tidak tetap lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Untuk itu, seluruh pegawai diimbau untuk mematuhi keputusan tersebut. Seluruh ASN dan Non ASN terhitung mendapat libur selama tujuh hari sebelum kembali bekerja.
Penegasan untuk tidak menambah cuti usai idul fitri ini tertuang pada Surat Edaran Sekda Pohuwato Nomor : 203/SEd/BKPSDM/808-IV tanggal 18 April 2023, tentang Apel Kerja Pasca Lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023 Masehi.
“Hari Rabu, tanggal 26 April 2023 seluruh Aparatur Sipil Negara masuk kerja sebagaimana biasa, diawali dengan Apel Kerja pukul 08:00 WITA, pakaian menyesuaikan hari kerja di hari Rabu, Putih Hitam”, Bunyi salah satu klausul dalam Isi Edaran tersebut.
Melansir laman Prokopim Setda Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga disela kegiatan tonggeyamo penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah di rumah jabatan pada Kamis, (20/4/2023), menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 kiranya menjadi perhatian serius jajaran aparatur pemerintah daerah kabupaten pohuwato dalam arti tidak menambah hari libur.
Disisi lain, Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento, berharap agar libur yang diberikan kepada ASN dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak lagi menambah-nambah libur.
“Berdasarkan keputusan dan Surat Edaran yang ada, Saya rasa dengan diberi libur atau cuti bersama yang lebih kurang satu minggu oleh pemerintah sudah cukup bagi ASN untuk tidak memperpanjang libur yang telah diberikan," ungkap Supratman, mengutip Hulondalo.id. (rw)
28-07-2026 | 398 Kali
Bupati Saipul Mbuinga Buka Tahapan Penulisan Makalah dan Wawancara Seleksi JPT Pratama Pohuwato25-07-2026 | 391 Kali
18 Peserta ikuti Seleksi Kompetensi JPT Pratama Pohuwato di UPSCPKP BKN Gorontalo21-07-2026 | 421 Kali
BKPSDM Pohuwato dan Taspen Gorontalo Gelar Sosialisasi Ketaspenan bagi Pejabat Administrasi15-07-2026 | 398 Kali
Sinergi BKPSDM Pohuwato dan Baznas: Bahas Pembentukan UPZ bagi ASN PPPK Teknis14-07-2026 | 264 Kali
Kolaborasi Pemda dan UNIPO Pacu Kompetensi GTK Pohuwato Lewat Jalur Pendidikan Formal09-07-2026 | 277 Kali
Lantik 15 PNS, Wakil Bupati Pohuwato Tegaskan Sumpah Jabatan Sebagai Kompas Pengabdian30-06-2026 | 431 Kali
02-09-2024 | 144236 Kali
Menteri PAN - RB : Pensiunan ASN PPPK Akan Ada Dalam Bentuk Penghargaan01-07-2026 | 104471 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 30225 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28606 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15893 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13721 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 13215 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 12993 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12705 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 12461 Kali
