20-04-2023 | 1792 Kali

POHUWATO - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama lebaran Idul Fitri berlangsung selama 19-25 April. Nantinya pegawai bisa masuk kembali pada 26 April 2023. Hal ini berlaku juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kerja kontrak dan pegawai tidak tetap lainnya yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Untuk itu, seluruh pegawai diimbau untuk mematuhi keputusan tersebut. Seluruh ASN dan Non ASN terhitung mendapat libur selama tujuh hari sebelum kembali bekerja.
Penegasan untuk tidak menambah cuti usai idul fitri ini tertuang pada Surat Edaran Sekda Pohuwato Nomor : 203/SEd/BKPSDM/808-IV tanggal 18 April 2023, tentang Apel Kerja Pasca Lebaran Idul Fitri 1444 H tahun 2023 Masehi.
“Hari Rabu, tanggal 26 April 2023 seluruh Aparatur Sipil Negara masuk kerja sebagaimana biasa, diawali dengan Apel Kerja pukul 08:00 WITA, pakaian menyesuaikan hari kerja di hari Rabu, Putih Hitam”, Bunyi salah satu klausul dalam Isi Edaran tersebut.
Melansir laman Prokopim Setda Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga disela kegiatan tonggeyamo penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah di rumah jabatan pada Kamis, (20/4/2023), menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 kiranya menjadi perhatian serius jajaran aparatur pemerintah daerah kabupaten pohuwato dalam arti tidak menambah hari libur.
Disisi lain, Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento, berharap agar libur yang diberikan kepada ASN dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak lagi menambah-nambah libur.
“Berdasarkan keputusan dan Surat Edaran yang ada, Saya rasa dengan diberi libur atau cuti bersama yang lebih kurang satu minggu oleh pemerintah sudah cukup bagi ASN untuk tidak memperpanjang libur yang telah diberikan," ungkap Supratman, mengutip Hulondalo.id. (rw)
21-01-2026 | 310 Kali
BKPSDM akan terapkan Otomatisasi Penuh KGB dan KPO Level jabatan Administrasi per April 202612-01-2026 | 783 Kali
BKPSDM Pohuwato Sosialisasikan Penerapan Kerja Fleksibel dan Manajemen Talenta08-01-2026 | 635 Kali
BKPSDM Luncurkan "SIAP MASAK": Revolusi Aduan Kepegawaian Menuju Era Kerja Fleksibel06-01-2026 | 301 Kali
Bupati Pohuwato Umumkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN Berlaku Mulai 9 Januari 202605-01-2026 | 290 Kali
Pohuwato Lakukan Sinkronisasi Hasil Asistensi Data Evjab ke SIASN Perencanaan29-12-2025 | 555 Kali
Bupati Serahkan 70 SK Peralihan Status Penyuluh Pertanian, Perkuat Ujung Tombak Swasembada Pangan17-12-2025 | 1466 Kali
02-09-2024 | 141604 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29172 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27356 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15766 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12920 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12401 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11486 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11187 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 9226 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9016 Kali
