09-01-2019 | 867 Kali
POHUWATO – Rabu (09/01) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato melaksanakan sosialisasi tentang tata cara pengisian SKP. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Aula BKPP Pohuwato dipimpin oleh Kabid Kajian Pengembangan Aparatur dan Diklat, Rahmat Ma'ruf dengan peserta seluruh pengelola kepegawaian perangkat daerah dan kecamatan di Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyegarkan kembali pengetahuan dan untuk menyamakan persepsi terkait cara pengisian Sasaran Kerja Pegawai pada seluruh pengelola kepegawaian perangkat daerah. Walaupun SKP PNS telah diterapkan sejak tahun 2014 silam, namun fakta dilapangan banyak terdapat kendala dalam pengisian SKP hingga saat ini, bahkan seringkali membuat PNS bingung sehingga sering terjadi kesalahan dalam SKP.
Dalam penjelasan teknisnya, Kabid KPAD menjelaskan bahwa SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS.
“Penilaian prestasi kerja PNS merupakan kombinasi antara unsur Sasaran Kinerja Pegawai dan perilaku kerja. Setiap PNS wajib mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, apabila sasaran kerja pada akhir tahun tidak tercapai, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijatuhi hukuman disiplin”, ungkapnya dalam penjelasan.
Menurutnya, Penilaian prestasi kerja bertujuan untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Selain Kabid KPAD, penjelasan teknis lainnya tentang SKP disampaikan oleh sub bidang terkait lainnya, seperti Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur dan Sub Bidang Kepangkatan Aparatur, dengan harapan melalui kegiatan ini PNS khususnya pengelola kepegawaian perangkat daerah dan kecamatan akan lebih memahami cara pengisian SKP.
Kabid KPAD berharap ilmu yang didapatkan ini, dapat diterapkan dalam pengisian SKP dan diinformasikan kembali pada PNS di organisasi perangkat daerah masing-masing. (kktia)
03-10-2024 | 3619 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 1226 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 1753 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 2015 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 1648 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 1822 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 1622 Kali
02-09-2024 | 125915 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26823 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24790 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15567 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 11013 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 11001 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10711 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8845 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8123 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 8093 Kali