18-07-2012 | 789 Kali
Selama bulan Ramadhan 1433 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Pohuwato dikurangi selama 2 jam 15 Menit. Pemda telah menetapkan selama ramadhan PNS masuk kerja mulai pukul 08.00 WITA dan pulang 14.00 WITA.
Pengurangan jam kerja tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato tentang Pemberitahuan Jam Kerja selama bulan ramadhan nomor 800/BKPPD/731/VII/2012 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Gorontalo.
Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Kamis. Pada hari biasanya, jam kerja PNS dimulai dari pukul 07.45 WITA hingga 16.00 WITA. Selama ramadhan, masuk kerja menjadi pukul 08.00 WITA dan pulang kerja pada pukul 14.00 WITA. Sedangkan untuk hari Jumat, jam pulang PNS lebih cepat yaitu pukul 11.30 WITA.
Meskipun selama bulan Ramadhan jam kerja berubah, prosedur dan aturan kerja tidak serta merta menjadi longgar. Sistem absensi untuk penghitungan besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) tetap berlaku dengan penyesuaian waktu. Pengaturan jam kerja ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai muslim untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan baik. Tetapi juga seimbang dengan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi masyarakat.
Dalam Surat Edaran itu juga yang ditetapkan hari ini (18/07), tertuang himbauan bagi PNS yang non muslim untuk menjalin kebersamaan dengan menghargai dan menghormati PNS muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
03-10-2024 | 2877 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 714 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 1228 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 1506 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 1136 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 1310 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 1111 Kali
02-09-2024 | 122965 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26048 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24109 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15022 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10402 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10275 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10171 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8304 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7600 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7505 Kali