Selama Ramadhan Jam Kerja PNS Pohuwato Dikurangi

18-07-2012 | 593 Kali


Selama bulan Ramadhan 1433 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Pohuwato dikurangi selama 2 jam 15 Menit. Pemda telah menetapkan selama ramadhan PNS masuk kerja mulai pukul 08.00 WITA dan pulang 14.00 WITA.

Pengurangan jam kerja tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato tentang Pemberitahuan Jam Kerja selama bulan ramadhan nomor 800/BKPPD/731/VII/2012 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Gorontalo.

Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Kamis. Pada hari biasanya, jam kerja PNS dimulai dari pukul 07.45 WITA hingga 16.00 WITA. Selama ramadhan, masuk kerja menjadi pukul 08.00 WITA dan pulang kerja pada pukul 14.00 WITA. Sedangkan untuk hari Jumat, jam pulang PNS lebih cepat yaitu pukul 11.30 WITA.

Meskipun selama bulan Ramadhan jam kerja berubah, prosedur dan aturan kerja tidak serta merta menjadi longgar. Sistem absensi untuk penghitungan besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) tetap berlaku dengan penyesuaian waktu. Pengaturan jam kerja ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai muslim untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan baik. Tetapi juga seimbang dengan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi masyarakat.

Dalam Surat Edaran itu juga yang ditetapkan hari ini (18/07), tertuang himbauan bagi PNS yang non muslim untuk menjalin kebersamaan dengan menghargai dan menghormati PNS muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Selama Ramadhan Jam Kerja PNS Pohuwato Dikurangi, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami