18-07-2012 | 1089 Kali
Selama bulan Ramadhan 1433 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Pohuwato dikurangi selama 2 jam 15 Menit. Pemda telah menetapkan selama ramadhan PNS masuk kerja mulai pukul 08.00 WITA dan pulang 14.00 WITA.
Pengurangan jam kerja tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato tentang Pemberitahuan Jam Kerja selama bulan ramadhan nomor 800/BKPPD/731/VII/2012 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Gorontalo.
Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Kamis. Pada hari biasanya, jam kerja PNS dimulai dari pukul 07.45 WITA hingga 16.00 WITA. Selama ramadhan, masuk kerja menjadi pukul 08.00 WITA dan pulang kerja pada pukul 14.00 WITA. Sedangkan untuk hari Jumat, jam pulang PNS lebih cepat yaitu pukul 11.30 WITA.
Meskipun selama bulan Ramadhan jam kerja berubah, prosedur dan aturan kerja tidak serta merta menjadi longgar. Sistem absensi untuk penghitungan besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) tetap berlaku dengan penyesuaian waktu. Pengaturan jam kerja ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai muslim untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan baik. Tetapi juga seimbang dengan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi masyarakat.
Dalam Surat Edaran itu juga yang ditetapkan hari ini (18/07), tertuang himbauan bagi PNS yang non muslim untuk menjalin kebersamaan dengan menghargai dan menghormati PNS muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
09-04-2026 | 2469 Kali
Matangkan Manajemen Talenta, BKPSDM Kembali Lakukan Evaluasi Teknis Dipandu Kanreg XI BKN21-01-2026 | 357 Kali
BKPSDM akan terapkan Otomatisasi Penuh KGB dan KPO Level jabatan Administrasi per April 202612-01-2026 | 878 Kali
BKPSDM Pohuwato Sosialisasikan Penerapan Kerja Fleksibel dan Manajemen Talenta08-01-2026 | 692 Kali
BKPSDM Luncurkan "SIAP MASAK": Revolusi Aduan Kepegawaian Menuju Era Kerja Fleksibel06-01-2026 | 325 Kali
Bupati Pohuwato Umumkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN Berlaku Mulai 9 Januari 202605-01-2026 | 317 Kali
Pohuwato Lakukan Sinkronisasi Hasil Asistensi Data Evjab ke SIASN Perencanaan29-12-2025 | 610 Kali
02-09-2024 | 142006 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29307 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27446 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15792 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13058 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12496 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11656 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11443 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 9783 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9030 Kali
