18-07-2012 | 1118 Kali
Selama bulan Ramadhan 1433 Hijriah, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Pohuwato dikurangi selama 2 jam 15 Menit. Pemda telah menetapkan selama ramadhan PNS masuk kerja mulai pukul 08.00 WITA dan pulang 14.00 WITA.
Pengurangan jam kerja tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato tentang Pemberitahuan Jam Kerja selama bulan ramadhan nomor 800/BKPPD/731/VII/2012 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Gorontalo.
Pengaturan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Kamis. Pada hari biasanya, jam kerja PNS dimulai dari pukul 07.45 WITA hingga 16.00 WITA. Selama ramadhan, masuk kerja menjadi pukul 08.00 WITA dan pulang kerja pada pukul 14.00 WITA. Sedangkan untuk hari Jumat, jam pulang PNS lebih cepat yaitu pukul 11.30 WITA.
Meskipun selama bulan Ramadhan jam kerja berubah, prosedur dan aturan kerja tidak serta merta menjadi longgar. Sistem absensi untuk penghitungan besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) tetap berlaku dengan penyesuaian waktu. Pengaturan jam kerja ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pegawai muslim untuk dapat menjalankan ibadahnya dengan baik. Tetapi juga seimbang dengan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi masyarakat.
Dalam Surat Edaran itu juga yang ditetapkan hari ini (18/07), tertuang himbauan bagi PNS yang non muslim untuk menjalin kebersamaan dengan menghargai dan menghormati PNS muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
11-06-2026 | 122 Kali
Kedisiplinan dan Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Rapat Koordinasi ASN Kabupaten Pohuwato10-06-2026 | 108 Kali
Penunjukkan Penjabat Sekda Pohuwato, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN09-06-2026 | 136 Kali
Pemkab Pohuwato Berikan Penghargaan "ASN Inspiratif" bagi 5 Nakes di RSUD Bumi Panua08-06-2026 | 136 Kali
BKPSDM Gelar Monev Data Pendukung KGB, Kawal Keberlanjutan Program KGB Otomatis22-05-2026 | 92 Kali
Momentum Apel Korpri, Bupati Pohuwato Serahkan SK Pensiun Sepaket dan SP KGBO Periode Juni18-05-2026 | 226 Kali
Persiapkan Masa Purna Tugas, Pemkab Pohuwato Gelar Sosialisasi Ketaspenan bagi PNS MPP 3 Tahun12-05-2026 | 230 Kali
02-09-2024 | 143142 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29727 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28190 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15817 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13408 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12943 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12372 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11876 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 11174 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9816 Kali
