09-06-2026 | 127 Kali

POHUWATO – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato kepada Achmad Jusuf Djuuna pada Senin (08/06/2026).
Penyerahan SK bernomor T/4.1053/BKPSDM/133-VI ini berlangsung di ruang kerja bupati, dengan disaksikan oleh Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Pohuwato, Sutrisno Puluhulawa, bersama jajarannya. Langkah ini diambil seiring dengan berakhirnya masa tugas Achmad Jusuf Djuuna yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah.
Pengangkatan Pj Sekda yang baru ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan tanpa hambatan.
Secara prosedural, penunjukan ini telah mendapatkan restu resmi melalui Surat Persetujuan Gubernur Gorontalo Nomor 800.1.3/BKPSDM/1063/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026. Berdasarkan persetujuan tersebut, masa penugasan Pj Sekda ini terhitung mulai 3 Juni 2026 hingga Sekda definitif selesai menjalani cuti, dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.
Bupati Saipul A. Mbuinga menjelaskan bahwa pengisian jabatan ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan tugas-tugas pemerintahan selama Sekda definitif melaksanakan cuti keagamaan guna menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Makkah. Kehadiran seorang Penjabat Sekda dinilai krusial karena memiliki legalitas dan kewenangan penuh untuk mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah. Dengan demikian, fungsi koordinasi internal pemerintahan dipastikan tidak akan pasif selama pejabat definitif berada di luar negeri.
“Penetapan Penjabat Sekretaris Daerah ini dilakukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan, koordinasi antarperangkat daerah, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan optimal. Karena itu, diperlukan pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan seluruh perangkat daerah selama Sekda definitif menjalankan ibadah haji,” ujar Bupati Saipul menjelaskan urgensi pengangkatan tersebut.
Bupati Saipul juga menaruh harapan besar agar Achmad Jusuf Djuuna dapat menjalankan amanah, tugas, wewenang, serta tanggung jawabnya secara profesional dan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir arahannya, melalui Penjabat Sekretaris Daerah, ia mengimbau untuk mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk terus menjaga disiplin, loyalitas, dan kekompakan. Momentum transisi ini diharapkan menjadi penguat bagi seluruh jajaran pemerintahan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik demi kemajuan Kabupaten Pohuwato. (rw)
11-06-2026 | 100 Kali
Kedisiplinan dan Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Rapat Koordinasi ASN Kabupaten Pohuwato10-06-2026 | 90 Kali
Penunjukkan Penjabat Sekda Pohuwato, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN09-06-2026 | 128 Kali
Pemkab Pohuwato Berikan Penghargaan "ASN Inspiratif" bagi 5 Nakes di RSUD Bumi Panua08-06-2026 | 132 Kali
BKPSDM Gelar Monev Data Pendukung KGB, Kawal Keberlanjutan Program KGB Otomatis22-05-2026 | 91 Kali
Momentum Apel Korpri, Bupati Pohuwato Serahkan SK Pensiun Sepaket dan SP KGBO Periode Juni18-05-2026 | 221 Kali
Persiapkan Masa Purna Tugas, Pemkab Pohuwato Gelar Sosialisasi Ketaspenan bagi PNS MPP 3 Tahun12-05-2026 | 221 Kali
02-09-2024 | 143101 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29711 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28115 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15817 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13403 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12939 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12364 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11856 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 11106 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9761 Kali
