13-08-2012 | 851 Kali
Cuti Bersama hari raya Idul fitri 1433 Hijriah Tahun 2012 Masehi hanya dua hari, terhitung mulai tanggal 21 sampai dengan 22 Agustus dan semua PNS diwajibkan masuk kerja kembali pada tanggal 23 Agustus 2012.
Dengan demikian, apabila ada PNS yang tidak masuk kerja atau mangkir setelah waktu cuti bersama itu habis, maka akan dijatuhi sanksi. Jadi, Para PNS diwajibkan tetap menaati segala peraturan keputusan yang telah ditetapkan.
Diketahui, keputusan libur bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni keputusan Menteri Agama nomor 7 tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4/MEN/VII/2011, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Kepala BKPPD Kabupaten Pohuwato melalui Sekretaris, Sira Ali menjelaskan, menindaklanjuti SKB 3 menteri ini, pihaknya pun kemudian mempertegas dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato Nomor 800/BKPPD/846/VIII/2012 tertanggal hari ini (13/08) tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Sira menambahkan, mengingat SKB 3 menteri dan Surat Edaran Sekda Pohuwato telah diterbitkan dan diinformasikan, maka pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama itu harus dipatuhi setiap PNS tanpa terkecuali. Namun, kata dia hal itu tidak berlaku untuk PNS yang sedang menjalani cuti tahunan.
“Aturan ini harus dijalankan dan dipatuhi. Apabila melanggar peraturan, maka akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan bupati pohuwato nomor 7 tahun 2011 tentang disiplin kerja pegawai negeri sipil", tutup Sira Ali.
03-10-2024 | 2877 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 714 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 1227 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 1506 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 1136 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 1310 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 1111 Kali
02-09-2024 | 122965 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26048 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24109 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15022 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10401 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10275 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10171 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8304 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7600 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7505 Kali