13-08-2012 | 1834 Kali

Cuti Bersama hari raya Idul fitri 1433 Hijriah Tahun 2012 Masehi hanya dua hari, terhitung mulai tanggal 21 sampai dengan 22 Agustus dan semua PNS diwajibkan masuk kerja kembali pada tanggal 23 Agustus 2012.
Dengan demikian, apabila ada PNS yang tidak masuk kerja atau mangkir setelah waktu cuti bersama itu habis, maka akan dijatuhi sanksi. Jadi, Para PNS diwajibkan tetap menaati segala peraturan keputusan yang telah ditetapkan.
Diketahui, keputusan libur bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni keputusan Menteri Agama nomor 7 tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4/MEN/VII/2011, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Kepala BKPPD Kabupaten Pohuwato melalui Sekretaris, Sira Ali menjelaskan, menindaklanjuti SKB 3 menteri ini, pihaknya pun kemudian mempertegas dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato Nomor 800/BKPPD/846/VIII/2012 tertanggal hari ini (13/08) tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Sira menambahkan, mengingat SKB 3 menteri dan Surat Edaran Sekda Pohuwato telah diterbitkan dan diinformasikan, maka pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama itu harus dipatuhi setiap PNS tanpa terkecuali. Namun, kata dia hal itu tidak berlaku untuk PNS yang sedang menjalani cuti tahunan.
“Aturan ini harus dijalankan dan dipatuhi. Apabila melanggar peraturan, maka akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan bupati pohuwato nomor 7 tahun 2011 tentang disiplin kerja pegawai negeri sipil", tutup Sira Ali.
09-04-2026 | 756 Kali
Matangkan Manajemen Talenta, BKPSDM Kembali Lakukan Evaluasi Teknis Dipandu Kanreg XI BKN21-01-2026 | 348 Kali
BKPSDM akan terapkan Otomatisasi Penuh KGB dan KPO Level jabatan Administrasi per April 202612-01-2026 | 856 Kali
BKPSDM Pohuwato Sosialisasikan Penerapan Kerja Fleksibel dan Manajemen Talenta08-01-2026 | 683 Kali
BKPSDM Luncurkan "SIAP MASAK": Revolusi Aduan Kepegawaian Menuju Era Kerja Fleksibel06-01-2026 | 313 Kali
Bupati Pohuwato Umumkan Kebijakan Kerja Fleksibel bagi ASN Berlaku Mulai 9 Januari 202605-01-2026 | 307 Kali
Pohuwato Lakukan Sinkronisasi Hasil Asistensi Data Evjab ke SIASN Perencanaan29-12-2025 | 603 Kali
02-09-2024 | 141866 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29248 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27413 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15780 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12982 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12464 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11596 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11361 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 9634 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9022 Kali
