13-08-2012 | 1883 Kali

Cuti Bersama hari raya Idul fitri 1433 Hijriah Tahun 2012 Masehi hanya dua hari, terhitung mulai tanggal 21 sampai dengan 22 Agustus dan semua PNS diwajibkan masuk kerja kembali pada tanggal 23 Agustus 2012.
Dengan demikian, apabila ada PNS yang tidak masuk kerja atau mangkir setelah waktu cuti bersama itu habis, maka akan dijatuhi sanksi. Jadi, Para PNS diwajibkan tetap menaati segala peraturan keputusan yang telah ditetapkan.
Diketahui, keputusan libur bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni keputusan Menteri Agama nomor 7 tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4/MEN/VII/2011, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Kepala BKPPD Kabupaten Pohuwato melalui Sekretaris, Sira Ali menjelaskan, menindaklanjuti SKB 3 menteri ini, pihaknya pun kemudian mempertegas dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato Nomor 800/BKPPD/846/VIII/2012 tertanggal hari ini (13/08) tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Sira menambahkan, mengingat SKB 3 menteri dan Surat Edaran Sekda Pohuwato telah diterbitkan dan diinformasikan, maka pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama itu harus dipatuhi setiap PNS tanpa terkecuali. Namun, kata dia hal itu tidak berlaku untuk PNS yang sedang menjalani cuti tahunan.
“Aturan ini harus dijalankan dan dipatuhi. Apabila melanggar peraturan, maka akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan bupati pohuwato nomor 7 tahun 2011 tentang disiplin kerja pegawai negeri sipil", tutup Sira Ali.
11-06-2026 | 122 Kali
Kedisiplinan dan Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Rapat Koordinasi ASN Kabupaten Pohuwato10-06-2026 | 108 Kali
Penunjukkan Penjabat Sekda Pohuwato, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN09-06-2026 | 136 Kali
Pemkab Pohuwato Berikan Penghargaan "ASN Inspiratif" bagi 5 Nakes di RSUD Bumi Panua08-06-2026 | 136 Kali
BKPSDM Gelar Monev Data Pendukung KGB, Kawal Keberlanjutan Program KGB Otomatis22-05-2026 | 92 Kali
Momentum Apel Korpri, Bupati Pohuwato Serahkan SK Pensiun Sepaket dan SP KGBO Periode Juni18-05-2026 | 226 Kali
Persiapkan Masa Purna Tugas, Pemkab Pohuwato Gelar Sosialisasi Ketaspenan bagi PNS MPP 3 Tahun12-05-2026 | 230 Kali
02-09-2024 | 143142 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29727 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28190 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15817 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13407 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12943 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12372 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11876 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 11174 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9816 Kali
