Usai Lebaran, PNS Wajib Masuk Kerja Kembali 23 Agustus 2012

13-08-2012 | 623 Kali


Cuti Bersama hari raya Idul fitri 1433 Hijriah Tahun 2012 Masehi hanya dua hari, terhitung mulai tanggal 21 sampai dengan 22 Agustus dan semua PNS diwajibkan masuk kerja kembali pada tanggal 23 Agustus 2012.

Dengan demikian, apabila ada PNS yang tidak masuk kerja atau mangkir setelah waktu cuti bersama itu habis, maka akan dijatuhi sanksi. Jadi, Para PNS diwajibkan tetap menaati segala peraturan keputusan yang telah ditetapkan.

Diketahui, keputusan libur bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni keputusan Menteri Agama nomor 7 tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4/MEN/VII/2011, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1433 Hijriah.

Kepala BKPPD Kabupaten Pohuwato melalui Sekretaris, Sira Ali menjelaskan, menindaklanjuti SKB 3 menteri ini, pihaknya pun kemudian mempertegas dengan mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato Nomor 800/BKPPD/846/VIII/2012 tertanggal hari ini (13/08) tentang Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.

Sira menambahkan, mengingat SKB 3 menteri dan Surat Edaran Sekda Pohuwato telah diterbitkan dan diinformasikan, maka pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama itu harus dipatuhi setiap PNS tanpa terkecuali. Namun, kata dia hal itu tidak berlaku untuk PNS yang sedang menjalani cuti tahunan.

“Aturan ini harus dijalankan dan dipatuhi. Apabila melanggar peraturan, maka akan ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan bupati pohuwato nomor 7 tahun 2011 tentang disiplin kerja pegawai negeri sipil", tutup Sira Ali.



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Usai Lebaran, PNS Wajib Masuk Kerja Kembali 23 Agustus 2012, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami