16-09-2019 | 3362 Kali

POHUWATO – Munculnya beberapa masalah kepegawaian di Pemerintah Daerah akibat mutasi PNS, seperti tenaga fungsional Guru atau fungsional kesehatan yang pindah dari Kabupaten/Kota ke Provinsi padahal notabene tenaga fungsional tersebut lebih dibutuhkan di Kabupaten/Kota untuk menunjang program pelayanan kepada masyarakat, melatarbelakangi dikeluarkannya Permendagri 58 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi.
Pasalnya, Persoalan mutasi bukan sebatas ijin semata, akan tetapi pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri harus menjaga agar distribusi kebutuhan PNS betul-betul terpenuhi. Inilah kontrol yang dilakukan oleh Kemendagri untuk memastikan distribusi PNS yang merata. Hal ini dijelaskan Plt. Kabid Sinka, Syaiful Safril, pada awak media, Senin (16/09/2019), usai mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan e-Mutasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Hotel Aryaduta Jakarta, pada tanggal 12 September 2019.
Menurut keterangannya, Tindaklanjut dikeluarkannya Permedagri tersebut, disosialikasikan juga aplikasi e-mutasi Kemendagri yang merupakan pengintegrasian dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diluncurkannya aplikasi e-mutasi ini tujuannya untuk mempermudah layanan mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi, dan antar Provinsi.
Kegiatan ini diikuti oleh 284 orang terdiri dari Kepala Kantor Regional BKN sebanyak 14 Kepala Badan Kepegawain dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebanya 270 perwakilan, dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
Kedepan, dengan diberlakukannya peraturan ini, Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi, dan antar Provinsi ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN, dan diharapkan bisa menjadi pedoman untuk pengendalian dan pemerataan Pegawai Negeri Sipil. Permendagri ini mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2019. (rw)
09-06-2026 | 100 Kali
Pemkab Pohuwato Berikan Penghargaan "ASN Inspiratif" bagi 5 Nakes di RSUD Bumi Panua08-06-2026 | 122 Kali
BKPSDM Gelar Monev Data Pendukung KGB, Kawal Keberlanjutan Program KGB Otomatis22-05-2026 | 84 Kali
Momentum Apel Korpri, Bupati Pohuwato Serahkan SK Pensiun Sepaket dan SP KGBO Periode Juni18-05-2026 | 215 Kali
Persiapkan Masa Purna Tugas, Pemkab Pohuwato Gelar Sosialisasi Ketaspenan bagi PNS MPP 3 Tahun12-05-2026 | 211 Kali
Tindak Lanjut Program BKN, Pohuwato Mulai Pendataan ASN Disabilitas Lewat MyASN11-05-2026 | 241 Kali
Maksimalkan Manajemen Talenta, BKPSDM Gelar Bedah Eviden SIMATA bagi Pejabat Administrasi08-05-2026 | 189 Kali
02-09-2024 | 143033 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29691 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 28006 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15813 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13395 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12932 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12343 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11842 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 11024 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9686 Kali
