16-09-2019 | 2933 Kali
POHUWATO – Munculnya beberapa masalah kepegawaian di Pemerintah Daerah akibat mutasi PNS, seperti tenaga fungsional Guru atau fungsional kesehatan yang pindah dari Kabupaten/Kota ke Provinsi padahal notabene tenaga fungsional tersebut lebih dibutuhkan di Kabupaten/Kota untuk menunjang program pelayanan kepada masyarakat, melatarbelakangi dikeluarkannya Permendagri 58 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi.
Pasalnya, Persoalan mutasi bukan sebatas ijin semata, akan tetapi pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri harus menjaga agar distribusi kebutuhan PNS betul-betul terpenuhi. Inilah kontrol yang dilakukan oleh Kemendagri untuk memastikan distribusi PNS yang merata. Hal ini dijelaskan Plt. Kabid Sinka, Syaiful Safril, pada awak media, Senin (16/09/2019), usai mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan e-Mutasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Hotel Aryaduta Jakarta, pada tanggal 12 September 2019.
Menurut keterangannya, Tindaklanjut dikeluarkannya Permedagri tersebut, disosialikasikan juga aplikasi e-mutasi Kemendagri yang merupakan pengintegrasian dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diluncurkannya aplikasi e-mutasi ini tujuannya untuk mempermudah layanan mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi, dan antar Provinsi.
Kegiatan ini diikuti oleh 284 orang terdiri dari Kepala Kantor Regional BKN sebanyak 14 Kepala Badan Kepegawain dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebanya 270 perwakilan, dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
Kedepan, dengan diberlakukannya peraturan ini, Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi, dan antar Provinsi ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN, dan diharapkan bisa menjadi pedoman untuk pengendalian dan pemerataan Pegawai Negeri Sipil. Permendagri ini mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2019. (rw)
03-10-2024 | 2606 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 665 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 1206 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 1469 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 1119 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 1291 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 1094 Kali
02-09-2024 | 119857 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 25694 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24013 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14999 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10243 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10126 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 9982 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8280 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7579 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7466 Kali