Perpindahan Antar Kabupaten Kota dan Antar Provinsi ditetapkan Kemendagri Melalui e-Mutasi

16-09-2019 | 2933 Kali


POHUWATO – Munculnya beberapa masalah kepegawaian di Pemerintah Daerah akibat mutasi PNS, seperti tenaga fungsional Guru atau fungsional kesehatan yang pindah dari Kabupaten/Kota ke Provinsi padahal notabene tenaga fungsional tersebut lebih dibutuhkan di Kabupaten/Kota untuk menunjang program pelayanan kepada masyarakat, melatarbelakangi dikeluarkannya Permendagri 58 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi PNS Antar Kabupaten/Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi.

Pasalnya, Persoalan mutasi bukan sebatas ijin semata, akan tetapi pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri harus menjaga agar distribusi kebutuhan PNS betul-betul terpenuhi. Inilah kontrol yang dilakukan oleh Kemendagri untuk memastikan distribusi PNS yang merata. Hal ini dijelaskan Plt. Kabid Sinka, Syaiful Safril, pada awak media, Senin (16/09/2019), usai mengikuti kegiatan sosialisasi penerapan e-Mutasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Hotel Aryaduta Jakarta, pada tanggal 12 September 2019.

Menurut keterangannya, Tindaklanjut dikeluarkannya Permedagri tersebut, disosialikasikan juga aplikasi e-mutasi Kemendagri yang merupakan pengintegrasian dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diluncurkannya aplikasi e-mutasi ini tujuannya untuk mempermudah layanan mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi, dan antar Provinsi.

Kegiatan ini diikuti oleh 284 orang terdiri dari Kepala Kantor Regional BKN sebanyak 14 Kepala Badan Kepegawain dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebanya 270 perwakilan, dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

Kedepan, dengan diberlakukannya peraturan ini, Mutasi PNS antar Kabupaten/Kota antar Provinsi, dan antar Provinsi ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN, dan diharapkan bisa menjadi pedoman untuk pengendalian dan pemerataan Pegawai Negeri Sipil. Permendagri ini mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2019. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Perpindahan Antar Kabupaten Kota dan Antar Provinsi ditetapkan Kemendagri Melalui e-Mutasi, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami