09-12-2019 | 1067 Kali
POHUWATO – Dalam rangka implementasi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKAP-ASN) versi 2.0 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang merupakan pengembangan dari SIKAP-ASN versi 1.0, maka mulai tanggal 9 hingga 19 Desember 2019 akan dilakukan kegiatan perekaman kembali sidik jari PNS se-Kabupaten Pohuwato.
Hal ini sesuai agenda kegiatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato, dalam rangka pengembangan sistem informasi. Plt. Kabid Sinka, Syaiful Safril mengungkapkan bahwa perekaman kembali data berupa sidik jari PNS ini terkait dengan identitas anjungan yang telah diaktifkan pada versi 2.0.
“Pada sikap-ASN versi 1.0, PNS dapat melakukan absen dari semua titik anjungan yang terhubung ke jaringan internet walaupun bukan dari kantornya. Hal ini sangat rentan ketika absen finger diaktifkan di seluruh wilayah Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato, sebab bisa jadi PNS yang kantornya di Marisa dan tempat tinggalnya di Kecamatan Paguat misalnya, dapat langsung melakukan absen di Kantor Camat Paguat dan sistem akan menyatakan PNS tersebut hadir walaupun tidak datang lagi ke kantor”, ungkapnya saat kegiatan Pelatihan bagi Operator anjungan, Rabu (4/12/2019).
Maka untuk mengantisipasi hal ini, di sikap-ASN versi 2.0 telah diaktifkan identifikasi anjungan dimana PNS akan melakukan absen, dengan cara melakukan kembali perekaman sidik jari PNS. Perubahan lainnya pada versi 2.0 menurut Syaiful Safril yakni pada fungsi kontrol absensi, dimana pada versi 2.0, tiap-tiap PNS dapat melihat laporan kehadirannya secara mandiri melalui smartphone.
Jadwal perekaman sidik jari PNS untuk perangkat daerah di seputaran blok perkantoran Marisa, mulai dari tanggal 9 hingga 10 Desember, dilanjutkan dengan wilayah Kecamatan mulai tanggal 11 hingga tanggal 19 Desember 2019. (emiel)
03-10-2024 | 3551 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 1213 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 1739 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 2002 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 1638 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 1809 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 1608 Kali
02-09-2024 | 124689 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 26671 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24659 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15559 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10954 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10892 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10689 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8836 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 8080 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8029 Kali