Pohuwato Pilot Project Proses Layanan Karpeg Karis dan Karsu Berbasis Paperless

30-01-2020 | 1412 Kali


POHUWATO - Kantor Regional XI BKN Manado saat ini telah menyiapkan metode penyelesaian layanan kepegawaian yang lebih efektif dan efisien untuk Kabupaten Kota di wilayah Kerja Kantor Regional XI BKN Manado, yakni melalui metode Paperless.

Hal ini diungkapkan Kakanreg XI BKN Manado, Wakiran, SH.,MH pada acara Penyerahan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Periode April 2020 bagi PNS Kabupaten Pohuwato, Rabu (29/01/2020) di Ruang Pola Kantor Bupati.

Menurut Kakanreg Wakiran, untuk kesiapan implementasi metode paperless ini, timnya sudah menilai kesiapan pemerintah Kabupaten Pohuwato menyongsong penerapan layanan kepegawaian metode paperless.

“BKN XI Manado berharap untuk meningkatkan layanan kepegawaian, terutama kepada Aparatur Sipil Negara melalui metode paperless dan kemudian untuk Kabupaten Pohuwato berdasarkan hasil tinjauan kami, ternyata siap untuk follow up, karena sarana prasarana sudah siap”, akunya.

Beliau pun menginformasikan bahwa ada 6 (enam) jenis layanan kepegawaian berbasis Paperless untuk saat ini, yakni, Semua jenis Kenaikan Pangkat, Pensiun, Karpeg, Karis Karsu, Mutasi wilayah kerja dan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).

Selain itu, beliau menargetkan Kabupaten Pohuwato menjadi pilot project layanan kepegawaian berbasis paperless khusus untuk proses layanan Kartu Pegawai (Karpeg), Karis dan Karsu.

“Target kami untuk Kabupaten Pohuwato, bagi CPNS Formasi tahun 2018, yang pada 1 februari 2020 telah mencapai 1 tahun dan bisa diangkat menjadi PNS, harapan kami pada saat penyerahan SK PNS itu sudah sekaligus penyerahan Kartu Pegawai (Karpeg), bahkan Karis dan Karsu untuk mereka”, jelasnya disambut tepuk tangan meriah.

“Inilah bentuk usaha kami untuk mempercepat layanan sekaligus juga menata mekanisme dan SOP, baik dilingkungan Regional XI BKN Manado maupun untuk Kabupaten Pohuwato yang tentunya harus ada perubahan SOP dalam layanan kepegawaian yang disesuaikan dengan perkembangan era teknologi 4.0”, ujarnya seraya menambahkan bahwa sesuai arahan kebijakan tata kelola pemerintahan saat ini, wajib berbasis IT.

Karena itu, menurutnya, kekuatan dalam kebijakan tata kelola pemerintahan berbasis IT ada pada data, demikian halnya pada layanan kepegawaian. “Itulah sebabnya, kami menghimbau kepada seluruh pengelola kepegawaian agar terus melakukan updating data dan kwalitas data tetap dijaga”, pungkasnya. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Pohuwato Pilot Project Proses Layanan Karpeg Karis dan Karsu Berbasis Paperless, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami