30-01-2020 | 1412 Kali
POHUWATO - Kantor Regional XI BKN Manado saat ini telah menyiapkan metode penyelesaian layanan kepegawaian yang lebih efektif dan efisien untuk Kabupaten Kota di wilayah Kerja Kantor Regional XI BKN Manado, yakni melalui metode Paperless.
Hal ini diungkapkan Kakanreg XI BKN Manado, Wakiran, SH.,MH pada acara Penyerahan Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Periode April 2020 bagi PNS Kabupaten Pohuwato, Rabu (29/01/2020) di Ruang Pola Kantor Bupati.
Menurut Kakanreg Wakiran, untuk kesiapan implementasi metode paperless ini, timnya sudah menilai kesiapan pemerintah Kabupaten Pohuwato menyongsong penerapan layanan kepegawaian metode paperless.
“BKN XI Manado berharap untuk meningkatkan layanan kepegawaian, terutama kepada Aparatur Sipil Negara melalui metode paperless dan kemudian untuk Kabupaten Pohuwato berdasarkan hasil tinjauan kami, ternyata siap untuk follow up, karena sarana prasarana sudah siap”, akunya.
Beliau pun menginformasikan bahwa ada 6 (enam) jenis layanan kepegawaian berbasis Paperless untuk saat ini, yakni, Semua jenis Kenaikan Pangkat, Pensiun, Karpeg, Karis Karsu, Mutasi wilayah kerja dan Cuti Diluar Tanggungan Negara (CLTN).
Selain itu, beliau menargetkan Kabupaten Pohuwato menjadi pilot project layanan kepegawaian berbasis paperless khusus untuk proses layanan Kartu Pegawai (Karpeg), Karis dan Karsu.
“Target kami untuk Kabupaten Pohuwato, bagi CPNS Formasi tahun 2018, yang pada 1 februari 2020 telah mencapai 1 tahun dan bisa diangkat menjadi PNS, harapan kami pada saat penyerahan SK PNS itu sudah sekaligus penyerahan Kartu Pegawai (Karpeg), bahkan Karis dan Karsu untuk mereka”, jelasnya disambut tepuk tangan meriah.
“Inilah bentuk usaha kami untuk mempercepat layanan sekaligus juga menata mekanisme dan SOP, baik dilingkungan Regional XI BKN Manado maupun untuk Kabupaten Pohuwato yang tentunya harus ada perubahan SOP dalam layanan kepegawaian yang disesuaikan dengan perkembangan era teknologi 4.0”, ujarnya seraya menambahkan bahwa sesuai arahan kebijakan tata kelola pemerintahan saat ini, wajib berbasis IT.
Karena itu, menurutnya, kekuatan dalam kebijakan tata kelola pemerintahan berbasis IT ada pada data, demikian halnya pada layanan kepegawaian. “Itulah sebabnya, kami menghimbau kepada seluruh pengelola kepegawaian agar terus melakukan updating data dan kwalitas data tetap dijaga”, pungkasnya. (rw)
03-10-2024 | 2761 Kali
Pimpin Apel Korpri Usai Cuti Bersama, Bupati Pohuwato Ingatkan ASN tentang Netralitas17-04-2024 | 691 Kali
Pimpin Apel Korpri, Wakil Bupati Harapkan ASN Tetap Mematuhi Disiplin Kerja17-01-2024 | 1214 Kali
ASN Kabupaten Pohuwato Deklarasi Netralisasi ASN Jelang Pemilu 202429-11-2023 | 1491 Kali
ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato Dilarang Perpanjang Cuti Usai Idul Fitri 1444 H20-04-2023 | 1126 Kali
Pemkab Pohuwato Buka Pendaftaran Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama10-04-2023 | 1300 Kali
3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lowong, Lelang Jabatan Segera Dibuka10-03-2023 | 1102 Kali
02-09-2024 | 121491 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 25860 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 24065 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15007 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 10318 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 10148 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 10106 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8290 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7587 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7486 Kali