05-08-2019 | 1089 Kali
.jpg)
POHUWATO – Saat ini beberapa bidang kehidupan sedang mengalami proses migrasi ke teknologi digital, dengan tujuan untuk mendapatkan efisiensi dan optimalisasi. Antara lain digitalisasi dibidang telekomunikasi, bidang penyiaran, data-data pemerintah, dan lain sebagainya, termasuk dalam bidang layanan kepegawaian.
Digitalisasi sistem elektronik yang berkembang sangat cepat ini menurut Syaiful Safil, Kasubid Pemanfaatan Teknologi Indormasi Kepegawaian BKPP, terbukti berperan penting dalam membantu berbagai kegiatan operasional pada suatu organisasi atau instansi.
“Seperti halnya yang dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato saat ini yang telah melakukan rancang bangun Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu atau disingkat SEPAKAT, yang diyakini sangat membantu kegiatan operasional layanan dan manajemen kepegawaian secara elektronik di Kabupaten Pohuwato”, Ujar Syaiful optimis, (05/08/2019).
Lanjutnya, BKPP yang merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang bertugas melaksanakan segala urusan manajemen kepegawaian di daerah, sudah selayaknya membangun satu Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian yang akan digunakan sebagai media utama atau wadah induk untuk seluruh layanan kepegawaian berbasis elektronik di Kabupaten Pohuwato.
“Awalnya, sistem ini sesuai dengan dokumen Renstra BKPP bernama e-Layanan, tetapi kemudian saat penyusunan Kerangka Acuan Kerjanya, kita rubah dengan nama Sistem Elektronik Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu. Namanya memang beda, tetapi tujuan dibangunnya sistem ini tetap sama”, ungkap Syaiful.
Ia pun membeberkan bahwa, rancangan aplikasi SEPAKAT ini telah masuk pada tahapan Uji Coba tahap pertama setelah melewati tahapan pemograman lebih kurang 6 (enam) bulan lamanya sejak Februari 2019.
“Kita berdayakan pelaksana di Jabatan Perancang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian untuk membuat Sistem Informasi ini, Insya Allah di tahun 2020 aplikasi ini sudah bisa digunakan secara totalitas dan didukung oleh regulasi-regulasi”, tutupnya. (rw)
07-05-2026 | 172 Kali
IKD ASN Pohuwato Raih Predikat Tinggi, BKPSDM Kini Kejar Tuntas Anomali Data dan Validasi DMS09-04-2026 | 231 Kali
Optimalkan SIASN Perencanaan BKN, BKPSDM Gelar Rekonsiliasi Jabatan Susulan Bagi 20 Unit Kerja14-01-2026 | 449 Kali
Sambut Era Digitalisasi Arsip BKN, Pemkab Pohuwato Siapkan Strategi Jitu Lewat e-TAKAH21-11-2025 | 1580 Kali
Sosialisasi Program TASPEN bagi CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 202419-09-2025 | 2225 Kali
Bimtek Dan Pembekalan Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri ASN Kabupaten Pohuwato29-09-2021 | 988 Kali
Perubahan Alur Layanan Pengajuan Dokumen Paperless Kepegawaian Melalui Aplikasi SEPAKAT02-03-2021 | 2011 Kali
02-09-2024 | 142587 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29503 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27586 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15804 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13300 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12644 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11911 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11680 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10414 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9045 Kali
