14-01-2026 | 168 Kali

POHUWATO - BKPSDM Pohuwato kembali melakukan penyelarasan data jabatan besar-besaran. Agenda rekonsiliasi susulan Pemetaan Jabatan dan Penyandingan Data Jabatan ini digelar guna menyisir data jabatan yang belum tuntas di aplikasi SIASN Perencanaan BKN.
Sesuai Surat Sekda Pohuwato Nomor: B/2.3.0119/BKPSDM/808-I, Kegiatan ini dijadwalkan selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 14-15 Januari 2026, dan dilaksanakan di Aula Terbuka BKPSDM.
Menurut Kepala BKPSDM Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Syaiful Safril Luma, rekonsiliasi susulan ini dilaksanakan karena adanya beberapa Unit Kerja yang terpantau belum menyelesaikan tahapan penyandingan data hasil asesmen pemetaan jabatan.
"Terdapat 20 unit kerja yang belum selesai melakukan penyelerasan data Jabatan di SIASN Perencanaan berdasarkan hasil evaluasi Bagian Organisasi Setda. Pemetaan ini sangat penting dalam perhitungan distribusi ASN dan penerapan Manajemen Talenta. Kerja sama dari unit kerja terutama yang terundang dalam FGD sangat diharapkan demi kelancaran proses ini," ujar syaiful disela-sela kegiatan, Rabu (14/01/2026).
Ia berharap, dengan rekonsiliasi ini kondisi nomenklatur Jabatan ASN di unit kerja se-Kabupaten Pohuwato terintegrasi dengan SIASN BKN, sehingga kebijakan pengembangan karier ASN dapat dilakukan secara lebih transparan dan berbasis kompetensi.
"Kita ingin mengatasi disparitas data jabatan. Apa yang ada di lapangan harus sama dengan data di sistem nasional. Ini juga menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penataan dan pengambilan kebijakan manajemen kepegawaian sesuai amanat UU ASN" pungkas Syaiful.
Sebagai informasi, hasil rekonsiliasi pemetaan jabatan untuk 20 unit kerja ini akan dievaluasi lagi oleh BKPSDM dan akan terus dipacu hingga selesai dengan tuntas sebelum tanggal 31 Januari 2026. (rw)
14-01-2026 | 169 Kali
Sambut Era Digitalisasi Arsip BKN, Pemkab Pohuwato Siapkan Strategi Jitu Lewat e-TAKAH21-11-2025 | 1229 Kali
Sosialisasi Program TASPEN bagi CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 202419-09-2025 | 1150 Kali
Bimtek Dan Pembekalan Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri ASN Kabupaten Pohuwato29-09-2021 | 903 Kali
Perubahan Alur Layanan Pengajuan Dokumen Paperless Kepegawaian Melalui Aplikasi SEPAKAT02-03-2021 | 1875 Kali
Uji Coba Peralihan Absen Berbasis Fingerprint ke Absen Berbasis Android06-08-2020 | 1926 Kali
Penerapan Aplikasi SIDAR Untuk Pelaporan Kinerja Harian PNS pada Masa Pandemi Virus Corona02-04-2020 | 2601 Kali
02-09-2024 | 140217 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 28758 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27008 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15717 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12696 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12094 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11170 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 10659 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8967 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 8701 Kali
