14-01-2026 | 290 Kali

POHUWATO - BKPSDM Pohuwato kembali melakukan penyelarasan data jabatan besar-besaran. Agenda rekonsiliasi susulan Pemetaan Jabatan dan Penyandingan Data Jabatan ini digelar guna menyisir data jabatan yang belum tuntas di aplikasi SIASN Perencanaan BKN.
Sesuai Surat Sekda Pohuwato Nomor: B/2.3.0119/BKPSDM/808-I, Kegiatan ini dijadwalkan selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 14-15 Januari 2026, dan dilaksanakan di Aula Terbuka BKPSDM.
Menurut Kepala BKPSDM Pohuwato melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM, Syaiful Safril Luma, rekonsiliasi susulan ini dilaksanakan karena adanya beberapa Unit Kerja yang terpantau belum menyelesaikan tahapan penyandingan data hasil asesmen pemetaan jabatan.
"Terdapat 20 unit kerja yang belum selesai melakukan penyelerasan data Jabatan di SIASN Perencanaan berdasarkan hasil evaluasi Bagian Organisasi Setda. Pemetaan ini sangat penting dalam perhitungan distribusi ASN dan penerapan Manajemen Talenta. Kerja sama dari unit kerja terutama yang terundang dalam FGD sangat diharapkan demi kelancaran proses ini," ujar syaiful disela-sela kegiatan, Rabu (14/01/2026).
Ia berharap, dengan rekonsiliasi ini kondisi nomenklatur Jabatan ASN di unit kerja se-Kabupaten Pohuwato terintegrasi dengan SIASN BKN, sehingga kebijakan pengembangan karier ASN dapat dilakukan secara lebih transparan dan berbasis kompetensi.
"Kita ingin mengatasi disparitas data jabatan. Apa yang ada di lapangan harus sama dengan data di sistem nasional. Ini juga menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penataan dan pengambilan kebijakan manajemen kepegawaian sesuai amanat UU ASN" pungkas Syaiful.
Sebagai informasi, hasil rekonsiliasi pemetaan jabatan untuk 20 unit kerja ini akan dievaluasi lagi oleh BKPSDM dan akan terus dipacu hingga selesai dengan tuntas sebelum tanggal 31 Januari 2026. (rw)
14-01-2026 | 291 Kali
Sambut Era Digitalisasi Arsip BKN, Pemkab Pohuwato Siapkan Strategi Jitu Lewat e-TAKAH21-11-2025 | 1353 Kali
Sosialisasi Program TASPEN bagi CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 202419-09-2025 | 1614 Kali
Bimtek Dan Pembekalan Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri ASN Kabupaten Pohuwato29-09-2021 | 944 Kali
Perubahan Alur Layanan Pengajuan Dokumen Paperless Kepegawaian Melalui Aplikasi SEPAKAT02-03-2021 | 1933 Kali
Uji Coba Peralihan Absen Berbasis Fingerprint ke Absen Berbasis Android06-08-2020 | 1993 Kali
Penerapan Aplikasi SIDAR Untuk Pelaporan Kinerja Harian PNS pada Masa Pandemi Virus Corona02-04-2020 | 2654 Kali
02-09-2024 | 141427 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29095 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27324 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15755 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12877 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12335 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11423 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11069 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9002 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 8986 Kali
