364 PPPK Paruh Waktu Pohuwato Wajib Update Data Guna Akselerasi Layanan Kepegawaian Digital

07-05-2026 | 6 Kali


POHUWATO – BKPSDM Kabupaten Pohuwato menegaskan kewajiban bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk melakukan peremajaan data. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Coaching Clinic Pendampingan Mandiri Pemutakhiran Data yang digelar secara daring via Zoom Meeting, Kamis (07/05/2026). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh PPPK Paruh Waktu ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Maruf, S.Kom, S.IP., M.Si, sebagai langkah krusial dalam mempercepat transisi layanan kepegawaian secara digital.

Dalam sambutannya, Rahmat Maruf menekankan bahwa pemutakhiran data bagi PPPK Paruh Waktu ini bersifat wajib, bahkan menjadi syarat mutlak bagi setiap pegawai untuk dapat mengakses layanan digital kepegawaian. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memperbarui data akan berdampak langsung pada terhambatnya hak-hak administrasi pegawai di masa depan.

"Data yang valid adalah kunci. Tanpa peremajaan data, status kepegawaian Anda tidak akan terbaca optimal dalam sistem informasi, yang tentu saja akan merugikan Saudara sendiri," tegas Rahmat.

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (P2 Inka), Syaiful Safril Luma dalam sesi materinya menekankan urgensi peremajaan data bagi seluruh PPPK Paruh Waktu. Syaiful menjelaskan bahwa peremajaan data merupakan tahapan yang tidak boleh diabaikan, karena menjadi basis validitas data pada Sistem Informasi Kepegawaian.

Ia pun menjelaskan timeline strategis peremajaan data yang telah dijadwalkan BKPSDM, yang akan dimulai dari tanggal 7 hingga 31 Mei 2026. Tahap persiapan dan administrasi, termasuk pengunduhan serta pengisian formulir mandiri, dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Mei 2026. Selanjutnya, tahap finalisasi data pada sistem informasi akan dilaksanakan pada 18-31 Mei 2026, yang menjadi tenggat akhir bagi seluruh proses pemutakhiran data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Pantauan di platform daring menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta, terlihat dari diskusi interaktif saat sesi tanya jawab berlangsung. Meski dilaksanakan secara jarak jauh, koordinasi tetap berjalan efektif guna memastikan tidak akan ada PPPK yang mengalami kendala teknis dalam proses peremajaan data. Peserta tampak aktif mengonsultasikan teknis pengisian formulir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk dukungan maksimal, BKPSDM Pohuwato menyiagakan admin khusus yang siap memberikan pendampingan baik secara tatap muka maupun melalui kanal komunikasi digital. Hal ini dilakukan untuk memastikan target 100 persen peremajaan data bagi 364 PPPK Paruh Waktu dapat tercapai tepat waktu sebelum batas akhir 31 Mei mendatang. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: 364 PPPK Paruh Waktu Pohuwato Wajib Update Data Guna Akselerasi Layanan Kepegawaian Digital, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami