Validasi Data Tenaga Non ASN, Pemkab Pohuwato Gunakan Aplikasi Elektronik Non ASN

15-08-2022 | 861 Kali


POHUWATO –Saat ini pendataan Tenaga Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pohuwato tengah bergulir, memasuki hari keenam pelaksanaan Pendataan, Senin (15/08/2022) statistik dalam dashboard Sistem Informasi Elektronik Non ASN telah menunjukkan progress diangka capaian pendataan hampir 1000 tenaga Non ASN.

“Data ini masih akan terus bertambah seiring dengan aktivitas pendataan dari masing-masing unit kerja sesuai jadwal. Data yang capaiannya hampir 1000 Non ASN hari ini sebagian besar belum sampai pada tahapan pengajuan dokumen bukti berupa scan dokumen Surat Keputusan dan scan slip gaji”, ungkap Kabid Sinka, Syaiful Safril.

Menurut Syaiful, kemungkinan besar data Non ASN ini akan bertambah dari rekapan akhir yang telah dilakukan BKPP di akhir bulan Juni 2022 dengan jumlah Non ASN sebanyak 2624 orang.

“Data semua Non ASN apapun namanya kita tampung, silakan mendata melalui unit kerja masing-masing dan nanti ada saatnya Tim yang telah dibentuk Badan Kepegawaian melalui SK Kaban akan memvalidasinya menggunakan Sistem Informasi Elektronik Non ASN”, ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa tugas pengelola kepegawaian unit kerja untuk melaporkan kondisi Non ASN di unit kerjanya untuk divalidasi bahkan akan dilakukan uji publik sebelum pemenuhan SPTJM oleh Bupati Pohuwato.

Alasan BKPP mendata melalui Sistem Informasi Elektronik Non ASN yakni untuk memudahkan Pemerintah Daerah dalam melakukan rekap data sebagai bahan laporan ke Kementerian PAN RB melalui Badan Kepegawaian Negara sebelum tanggal 30 September 2022.

Adapun data yang diinput dalam Sistem Informasi Elektronik Non ASN meliputi isian data utama, data Pendidikan terakhir, riwayat pekerjaan dan penggajian, data kompetensi dan data pendukung lainnya, dengan output laporan sebagaimana lampiran 1 dan lampiran 2 Surat Edaran Kemenpan RB Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

“BKN pun telah menyiapkan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN yang akan digunakan instansi pemerintah, termasuk pemkab pohuwato sebagai jembatan penyampaian data Non ASN ke pemerintah pusat. Nah, sebelum data dikirim ke BKN kita saring dulu melalui filter yang ada di Sistem Informasi Elektronik Non ASN Pemerintah Kabupaten Pohuwato” tandas Syaiful. (rw)



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Validasi Data Tenaga Non ASN, Pemkab Pohuwato Gunakan Aplikasi Elektronik Non ASN, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami