22-05-2017 | 1958 Kali

Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara tahun ini kembali bermetamorfosis dengan adanya pengembangan beberapa fitur. Selain perubahan pada fitur, sim ASN versi 3 akan diganti ke versi 4 dengan nama id-ASN. Perubahan pada nama ini disesuaikan dengan kondisi adanya integrasi database didalamnya untuk beberapa Sistem Informasi Manajemen.
Menurut Kabid Sistem Informasi Kepegawaian BKPPD, Ismail Pomalingo, ST.,MM perubahan ini sudah harus dilakukan karena adanya beberapa Sistem Informasi yang baru didalamnya yang tetap menggunakan database awal pada versi 1. “Kita upayakan perubahan ini ditahun 2017 agar dapat difungsikan secara maksimal di tahun depan, perubahan terakhir yang kita lakukan terjadi pada konektivitas data untuk fitur baru Electronic Career Development (e-cd), yakni penilaian indeks profesionalitas PNS”, Ujar Kabid Sinka.
“Sebelumnya integrasi database telah dilakukan pada Sistem utama pada awal tahun 2017, yakni sim-ASN dengan mengkoneksikan data personal sim-ASN dengan Document Management Sistem (DMS) untuk mendukung program nasional, KPO dan PPO”, tambahnya.
Masih menurut penjelasan Kabid Sinka, “Walaupun BKN telah merilis Document Management Sistem untuk mendukung KPO dan PPO dalam menghandle dokumen secara elektronik, kita di Kabupaten Pohuwato tetap membangun databasenya, sehingga ada back up dokumen electronic yang dapat kita gunakan nanti dalam manajemen kepegawaian di daerah, mulai dari bentuk draft, review, publish, penyimpanan hingga pada akhirnya dokumen itu dimusnahkan.
Tak hanya itu, di pertengahan tahun ini kita akan menggunakan Sistem Informasi yang baru lagi, yakni SIKAP-ASN (Sistem Informasi Kehadiran Pegawai). Selain SIKAP-ASN, e-Performance pun pengerjaannya akan digenjot awal Juli 2017, yang notabene kedua Sistem Informasi ini database PNS nya diambil dari sim-ASN, sehingga konektivitas data tetap menggunakan 1 database.
Hal inilah yang melatarbelakangi adanya peningkatan versi dalam sim-ASN, dari versi 3 menjadi versi 4. Adapun perubahan namanya merujuk pada kompleksitas fungsi Sistem Informasi dengan hanya 1 Database. Id ASN artinya Integrated Database Aparatur Sipil Negara atau Database Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi.
Apapun nama dan versinya, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Daerah Kabupaten Pohuwato tetap pada koridor fungsi awalnya, yakni, meningkatkan aksesibilitas data yang tersaji secara lengkap, tepat waktu, relevan dan akurat, dimana : (1) Lengkap artinya bahwa informasi yang dibutuhkan menyajikan gambaran lengkap dari suatu permasalahan yang ingin diselesaikan. (2) Akurat artinya informasi yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya. (3) Tepat waktu artinya informasi yang tersedia pada saat dibutuhkan untuk memecahkan masalah. (4) Relevan artinya informasi yang diberikan sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
Semoga pengerjaannya tidak berhalangan dan akan selesai tahun ini juga seiring dengan Pemerintah Daerah memviralkan Pohuwato Goes Digital menuju Pohuwato Madani 2021. (sinka)
09-04-2026 | 195 Kali
Optimalkan SIASN Perencanaan BKN, BKPSDM Gelar Rekonsiliasi Jabatan Susulan Bagi 20 Unit Kerja14-01-2026 | 430 Kali
Sambut Era Digitalisasi Arsip BKN, Pemkab Pohuwato Siapkan Strategi Jitu Lewat e-TAKAH21-11-2025 | 1492 Kali
Sosialisasi Program TASPEN bagi CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 202419-09-2025 | 1978 Kali
Bimtek Dan Pembekalan Verifikator Pemutakhiran Data Mandiri ASN Kabupaten Pohuwato29-09-2021 | 976 Kali
Perubahan Alur Layanan Pengajuan Dokumen Paperless Kepegawaian Melalui Aplikasi SEPAKAT02-03-2021 | 1988 Kali
Uji Coba Peralihan Absen Berbasis Fingerprint ke Absen Berbasis Android06-08-2020 | 2034 Kali
02-09-2024 | 142113 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29348 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27503 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15794 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13122 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12529 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11703 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11486 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 9884 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9032 Kali
