19-07-2022 | 712 Kali
POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menyelenggarakan kegiatan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022, selama 3 (tiga) hari dari tanggal 19 s.d 21 Juli 2022.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKPP yang diwakili Kepala Bidang KPAD, Sarlina La Baco, SH pada Selasa (19/07/2022) didampingi Analis Kepegawaian sub koordinator Kajian dan Pengembangan Aparatur, Zet Hunowu, S.AP, bertempat di Gedung Diklat BKPP, Desa Karya Indah Kecamatan Buntulia.
Ujian Dinas naik tingkat dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat di periode pertama tahun ini diikuti oleh 12 Pegawai Negeri Sipil yang telah mendaftarkan diri dari tanggal 14 Juni s.d 30 Juni 2022 dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan kepesertaan maupun persyaratan administrasi.
Disampaikan oleh Kabid KPAD, Sarlina La Baco, maksud dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi sesuai dengan masa kerja yang dimiliki atau telah memperoleh ijazah yang baru berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya ke pangkat golongan ruang yang lebih tinggi, dengan ketentuan apabila PNS tersebut tidak lulus dalam ujian dinas nanti, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama di pelaksanaan ujian dinas periode berikutnya”, ujar Sarlina.
Ia mengingatkan bahwa materi Ujian Dinas yang akan diikuti peserta selama 3 (tiga) hari kedepan, yakni tentang penguasaan kompetensi dasar yang terdiri dari pengetahuan umum, Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepegawaian, Penyelenggaraan Pemerintahan, Pengetahuan Perkantoran, Etika PNS dan Tes Kematangan serta Sosiabilitas.
Materi ujian yang kedua adalah tes dasar penguasaan perangkat komputer terutama aplikasi perkantoran microsoft word dan microsoft excel. Hal ini menjadi bagian dari materi ujian dinas dan UPKP karena menurut Kabid KPAD, aplikasi perkantoran ini sering dijumpai dalam dunia kerja bahkan menjadi bagian dari pekerjaan PNS yang sekarang telah memanfaatkan perangkat komputer. Selain diuji penguasaan komputer, termasuk didalam ujian ini adalah uji pemahaman tentang penyusunan tata naskah dinas yang baik dan benar. Dan materi ujian yang terakhir adalah presentase karya tulis tentang penguasan tupoksi.
Sebagai informasi, dari total 12 peserta yang ikut ujian dinas, terdiri dari 6 PNS ikut Ujian Dinas Tingkat I, 3 PNS ikut Ujian Dinas Tingkat II dan 2 PNS ikut Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah. (oel)
19-07-2022 | 713 Kali
Ujian Dinas PNS Pohuwato Wajib Tes Komputer dan Uji Pemahaman Tentang Konsep Tata Naskah Dinas23-07-2019 | 714 Kali
Ujian Dinas dan UPKP PNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201922-07-2019 | 647 Kali
Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun 201727-09-2017 | 916 Kali
Pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP Akan Segera Digelar07-09-2017 | 1014 Kali
Hasil Verifikasi Sementara Pemberkasan Peserta Ujian Dinas dan UPKP25-01-2012 | 1091 Kali
02-09-2024 | 79246 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20732 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18816 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14779 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9621 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8889 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8030 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7514 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7329 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7038 Kali