07-04-2026 | 376 Kali

POHUWATO - BKPSDM Pohuwato melalui Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja menggelar kegiatan Remedial Ujian Dinas Tingkat II dan UPKP, di Ruang Meeting BKPSDM pada Selasa (07/04/2026).
Remedial ini merupakan ujian ulang yang diberikan kepada PNS yang belum mencapai ambang batas kelulusan pada Ujian Dinas Tingkat II dan UPKP yang dilaksanakan pada bulan Maret 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai memiliki kompetensi standar yang dipersyaratkan sebelum naik ke jenjang pangkat yang lebih tinggi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKPSDM yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja, Sarlina La Baco, SH. Dalam laporannya, tercatat sebanyak 11 peserta mengikuti tahapan ini. Rinciannya terdiri dari 5 orang peserta Ujian Dinas Tingkat II, dan 6 orang peserta Ujian Dinas Penyesuaian Ijazah.
Dalam arahannya, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi menekankan bahwa ujian ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk mengukur pemahaman regulasi dan tugas pokok fungsi ASN.
"Remedial ini adalah kesempatan berharga bagi Bapak dan Ibu untuk membuktikan kesiapan dalam meraih jenjang kepangkatan yang lebih tinggi. Kami ingin memastikan bahwa transisi karier ini dibarengi dengan peningkatan kapasitas intelektual serta profesionalisme yang mumpuni," ujar Kepala Bidang PKAPK BKPSDM Pohuwato di hadapan para peserta.
Ia menekankan agar seluruh peserta memanfaatkan waktu ujian dengan maksimal dan penuh konsentrasi guna mencapai standar kualifikasi yang ditetapkan. Dalam hal ini, BKPSDM berkomitmen penuh untuk mengawal proses pengembangan karier pegawai melalui sistem penilaian yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Pihaknya berharap seluruh peserta dapat dinyatakan lulus sehingga restrukturisasi pegawai dapat segera berjalan. "Dengan lulusnya para pegawai ini, distribusi tenaga kerja pada level kepangkatan baru dapat segera terpenuhi secara merata. Hal ini sangat krusial guna memperkuat formasi jabatan dan mendukung akselerasi kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato," pungkasnya. (wtn)
07-04-2026 | 377 Kali
Bukan Sekadar Naik Pangkat, 30 ASN Pohuwato Ikuti Ujian Dinas Metode CAT BKN05-03-2026 | 501 Kali
48 PNS Pohuwato Ikuti Ujian Dinas dan UPKP dengan Metode CAT BKN di UPSCPKP BKN Gorontalo30-10-2025 | 1019 Kali
Gunakan CAT-BKN, 26 PNS Pemkab Pohuwato Ikuti Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat06-03-2025 | 1503 Kali
12 PNS Ikut Ujian Dinas Tingkat I dan II Serta Ujian Penyesuaian Ijazah19-07-2022 | 1104 Kali
Ujian Dinas PNS Pohuwato Wajib Tes Komputer dan Uji Pemahaman Tentang Konsep Tata Naskah Dinas23-07-2019 | 1002 Kali
Ujian Dinas dan UPKP PNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201922-07-2019 | 924 Kali
02-09-2024 | 142947 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29640 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27831 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15813 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 13375 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12913 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 12287 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11817 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 10883 Kali
Berikut Persyaratan Diangkat Menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Sesuai PP 11 Tahun 201706-06-2017 | 9556 Kali
