05-03-2026 | 106 Kali

POHUWATO – Pintu gerbang kenaikan pangkat dan karier bagi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi dibuka. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Ujian Dinas Tingkat I, Tingkat II, dan Penyesuaian Ijazah Sebanyak 30 abdi negara yang dipusatkan di ruang CAT UPSCPKP ASN BKN Gorontalo, Kamis (05/05/2026).
Ujian ini bukan sekadar rutinitas administratif. Bagi para peserta, ini adalah penentu masa depan karier mereka untuk melangkah ke jenjang yang lebih tinggi.
Dari 30 peserta yang hadir, terbagi ke dalam tiga kategori Ujian Dinas yang menentukan jenjang pangkat berikutnya di birokrasi. Yakni 13 Peserta mengikuti Ujian Dinas Tingkat I (syarat naik golongan dari II/d ke III/a), 7 Peserta mengikuti Ujian Dinas Tingkat II (syarat naik golongan dari III/d ke IV/a), dan 10 Peserta mengikuti seleksi Penyesuaian Ijazah bagi mereka yang baru saja menyelesaikan jenjang pendidikan lebih tinggi.
Membuka kegiatan tersebut, Plt. Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma'aruf, S.Kom, S.IP, M.Si, memberikan pesan yang cukup mendalam. Ia menegaskan bahwa penggunaan metode CAT BKN dalam ujian dinas selain amanah Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024, ini merupakan komitmen bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak main-main dalam urusan kualitas Aparatur.
"Hasil hari ini murni ada di tangan kalian sendiri. Tidak ada intervensi, semua transparan. Kami butuh ASN yang siap bekerja dengan kecerdasan, bukan sekadar menunggu masa kerja bertambah," tegas Rahmat dengan nada memotivasi.
Dengan ujian yang ketat dan transparan, ASN yang naik pangkat adalah mereka yang benar-benar kompeten. Harapannya, pelayanan publik di Bumi Panua akan semakin responsif dan profesional karena dikelola oleh aparatur yang teruji secara objektif.
Menutup rangkaian kegiatan, Kepala UPSCPKP ASN BKN Gorontalo, Iskandar Hadju telah menyerahkan Berita Acara hasil pelaksanaan ujian dinas pada hari yang sama. Hasilnya menunjukkan tingkat kompetensi yang kompetitif.
Dari 13 peserta Ujian Dinas Tingkat I, sebanyak 1 peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara itu, tantangan lebih besar terlihat pada Ujian Dinas Tingkat II, di mana dari 7 peserta, hanya 2 peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat.
Bagi mereka yang dinyatakan belum memenuhi syarat, pemerintah Kabupaten Pohuwato masih tetap memberikan ruang pengembangan diri melalui kesempatan untuk mengulang pada penjadwalan ujian berikutnya. Hal ini menegaskan bahwa standar kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato kini berada pada level yang lebih tinggi dan menantang. (ysm)
05-03-2026 | 107 Kali
48 PNS Pohuwato Ikuti Ujian Dinas dan UPKP dengan Metode CAT BKN di UPSCPKP BKN Gorontalo30-10-2025 | 932 Kali
Gunakan CAT-BKN, 26 PNS Pemkab Pohuwato Ikuti Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat06-03-2025 | 1422 Kali
12 PNS Ikut Ujian Dinas Tingkat I dan II Serta Ujian Penyesuaian Ijazah19-07-2022 | 1027 Kali
Ujian Dinas PNS Pohuwato Wajib Tes Komputer dan Uji Pemahaman Tentang Konsep Tata Naskah Dinas23-07-2019 | 946 Kali
Ujian Dinas dan UPKP PNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201922-07-2019 | 876 Kali
Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tahun 201727-09-2017 | 1278 Kali
02-09-2024 | 141427 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 29095 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 27324 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 15755 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 12877 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 12335 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 11423 Kali
Daftar Lengkap 121 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Pohuwato03-10-2025 | 11069 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 9002 Kali
Penjelasan Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 201713-05-2017 | 8986 Kali
