17-07-2017 | 1369 Kali
Diklat Penyusunan Instrument Analisis Jabatan kembali di gelar tahun ini. Kegiatan yang melibatkan seluruh pengelola kepegawaian di SOPD se-Kabupaten Pohuwato ini dilaksanakan mulai tanggal 17 Juli hingga tanggal 21 Juli 2017 di Gedung Diklat BKPPD Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Djoni Nento, S.IP.,MM dan dihadiri oleh unsur BKN Regional XI BKN Manado yang akan memberikan materi seputar analisis jabatan modul Standar Kompetensi Manajerial.
Dalam laporan kegiatannya, Kabid Kajian, Pengembangan Aparatur dan Diklat BKPPD Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menginformasikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan penyusunan instrumen anjab di tahun kemarin, hanya saja tahun ini modulnya berbeda dengan yang pernah didapatkan sebelumnya.
“Tahun ini kita maju selangkah lagi dalam penyusunan Anjab, mengukur dan menganalisa Standar Kompetensi Manajerial atau SKM per jabatan yang nantinya hasilnya akan dituangkan dalam Sistem Informasi Electronic Career Development (e-cd) sebagai dokumen digital yang akan digunakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati di setiap pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan Manajemen ASN” Paparnya.
Sebagai bahan laporan pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan ini, Rahmat Ma’ruf pun memaparkan tentang hasil yang telah dilaksanakan dari kegiatan Anjab di tahun-tahun sebelumnya. “Terkait Penyusunan Instrumen Anjab, BKPPD telah memiliki dokumen digital yang dibangun secara bertahap dan disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan anjab ini. Seperti kita ketahui bersama bahwa Sistem Informasi e-CD kini dilengkapi dengan berbagai modul sebagai bentuk laporan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan” Ungkap Rahmat.
“Di tahun kemarin kita telah susun informasi jabatan dan peta jabatan, untuk tahun 2017 ini, kita mencoba naikkan level ke step pengisian Standar Kompetensi Manajerial yang diklatnya kita laksanakan saat ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance” Kata Rahmat.
Rahmat pun memberikan sinyal bahwa SKM bukanlah level yang terakhir di Sistem Informasi e-CD, karena menurutnya setelah SKM akan ada lagi Penyusunan Standar Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Sosial Kultural serta kebijakan lain yang akan diterapkan berdasarkan Permenpan dan Perka BKN.
Sekda Pohuwato dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan ini dengan resmi mengingatkan betapa pentingnya kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS ini untuk diikuti dengan serius oleh seluruh pengelola kepegawaian.
“Standar kompetensi yang dimiliki seorang PNS harus mendukung pencapaian tujuan organisasi dan sesuai dengan regulasi yang ada. Untuk itu, Kegiatan hari ini harus diikuti dengan serius oleh seluruh pengelola kepegawaian, karena kalian nantinya akan mengukur semua standar kompetensi yang ada di SOPD masing-masing dan nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam melihat kemampuan individu masing-masing PNS guna menjamin pelaksanaan pelayanan publik secara maksimal” Kata Sekda Pohuwato.
Djoni Nento lebih jauh menjelaskan bahwa manfaat dari penyusunan standar kompetensi yang dimiliki seorang pegawai tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga dapat dirasakan oleh pemerintah daerah.
Beliau pun mewarning OPD yang tidak mengirimkan peserta dalam diklat ini. “Laporkan bila ada OPD yang tidak mengirimkan pengelola kepegawaiannya untuk mengikuti diklat ini, untuk saya jadikan sebagai bahan evaluasi kedepan” Tegas Panglima PNS ini.
13-11-2018 | 848 Kali
UPT BKN Gorontalo Gelar Kegiatan Pemetaan Kompetensi JFU Bagi 537 Pelaksana di Kabupaten Pohuwato10-10-2018 | 1201 Kali
Besok Rapat Koordinasi Kepegawaian Tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 Digelar03-10-2018 | 783 Kali
Penginputan Standar Kompetensi Manajerial (SKM) Pasca Diklat Anjab30-08-2017 | 923 Kali
Diklat Penyusunan Instrumen Analisis Jabatan, Standar Kompetensi Manajerial17-07-2017 | 1370 Kali
Analisis Kebutuhan Pegawai Tahun 2017 Terus Digenjot08-02-2017 | 1107 Kali
BKPPD Fasilitasi Distan KP Persoalan Anjab02-02-2017 | 818 Kali
21-07-2021 | 18495 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 14949 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14671 Kali
Semua Tenaga Honorer akan Dapat NIP Tahun 2024, Kecuali Non ASN dengan Kriteria Ini02-09-2024 | 10948 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8510 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 7940 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7215 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 6914 Kali
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 201803-01-2019 | 6802 Kali
Simak, Ini Persyaratan Khusus CPNS Kabupaten Pohuwato27-09-2018 | 6615 Kali