22-05-2012 | 945 Kali
80 Peserta workshop Anjab, ABK dan Evaluasi Jabatan hari ini menandatangani fakta integritas didepan Wakil Bupati Pohuwato terkait penyelesaian tugas membuat uraian anjab dan ABK di satkernya masing – masing pasca pelaksanaan bimtek.
Penandatanganan fakta integritas ini dirangkaikan dengan penutupan kegiatan Anjab dan ABK yang telah digelar selama 5 hari, dari tanggal 11 Mei 2012 kemarin. Kegiatan diklat anjab ditutup oleh Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras, bertempat di Aula Panua 1 Kantor Bupati Pohuwato.
Menurut Kepala BKPPD, Zukri Surotinojo bahwa penandatanganan fakta integritas ini dimaksudkan untuk lebih memfokuskan peserta dalam menyelesaikan tugas penting di instansinya masing – masing. “Penandatanganan fakta integritas ini bukan untuk mengikat peserta, tapi lebih mengarahkan peserta pasca bimtek dalam penyelesaian tugas menganalisis jabatan dan beban kerja di satkernya masing – masing”, aku Zukri.
Hasil dari Anjab ini, tambahnya, paling lambat di terima di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pohuwato pada tanggal 8 Juni 2012, karena BKN memberikan waktu sampai dengan tanggal 30 Juni 2012 untuk memasukkan hasil anjab dan ABK ini ke BKN.
Fakta integritas ini memuat pernyataan kesanggupan sebagai fasilitator di SKPD tempatnya bekerja pasca bimtek dan pernyataan akan memasukkan hasil analisisnya pada tanggal 8 juni nanti.
Wakil bupati pohuwato dalam sambutannya sebelum menutup kegiatan ini mengharapkan kepada seluruh peserta untuk menseriusi kegiatan menganalisa jabatan dan ABK di instansinya masing – masing pasca diklat.
Pasalnya, peran tenaga analis jabatan ini sangat penting, terutama untuk membuat uraian jabatan dan peta jabatan, serta menghitung beban kerja pegawai di masing – masing SKPD.
Wakil Bupati pun akan memperkuat instruksi ini dengan Instruksi Bupati tentang pelaksanaan tugas menganalisa jabatan dan beban kerja, agar seluruh peserta setelah tiba di satkernya masing – masing tidak akan dibebani dengan tugas dan pekerjaan lain, fokus pada penyelesaian anjab dan ABK sampai dengan tanggal 8 Juni 2012.
13-11-2018 | 908 Kali
UPT BKN Gorontalo Gelar Kegiatan Pemetaan Kompetensi JFU Bagi 537 Pelaksana di Kabupaten Pohuwato10-10-2018 | 1268 Kali
Besok Rapat Koordinasi Kepegawaian Tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 Digelar03-10-2018 | 828 Kali
Penginputan Standar Kompetensi Manajerial (SKM) Pasca Diklat Anjab30-08-2017 | 982 Kali
Diklat Penyusunan Instrumen Analisis Jabatan, Standar Kompetensi Manajerial17-07-2017 | 1442 Kali
Analisis Kebutuhan Pegawai Tahun 2017 Terus Digenjot08-02-2017 | 1153 Kali
BKPPD Fasilitasi Distan KP Persoalan Anjab02-02-2017 | 872 Kali
02-09-2024 | 79118 Kali
Ini Fungsi Tombol Reset Pendaftaran di Akun SSCASN Bagi Formasi PPPK Guru21-07-2021 | 20721 Kali
Dokumen Apa Saja Yang Menjadi Syarat Usul Penetapan NIP CPNS? Berikut Penjelasannya08-11-2020 | 18796 Kali
Resmi: Pemda Kabupaten Pohuwato Terima 195 CPNS Untuk Tahun Anggaran 201812-09-2018 | 14779 Kali
Nilai TKP, TIU dan TWK Tentukan Lolos Tidaknya Peserta SKD ke SKB12-02-2020 | 9619 Kali
Inilah Daftar 151 Pejabat Struktural Pemkab Pohuwato Yang Baru Dilantik31-12-2018 | 8889 Kali
1095 Pelamar di Instansi Pemkab Pohuwato Dinyatakan Lolos Tahap Seleksi Administrasi CPNS23-10-2018 | 8030 Kali
Surat Edaran Menpan tentang Status Kepegawaian Honorer Dihapus per 28 November 202308-06-2022 | 7514 Kali
324 Peserta SKD CPNS Pohuwato Lolos ke Tahap Seleksi Kompetensi Bidang02-12-2018 | 7329 Kali
Per 1 Juli 2021, PNS Susun SKP Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 202129-04-2021 | 7038 Kali